spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bappeda Kutim Implementasikan Capaian IYB dan Pengelolaan Perkebunan

SANGATTA – Dalam mencapai Indikator Yurisdiksi Berkelanjutan (IYB), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Bappeda Kutim bekerja sama dengan Kementerian Bappenas RI dan USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR) menggelar pelatihan penyusunan laporan keberlanjutan dan sustainable investment outlook Kabupaten Kutim selama dua hari mulai Selasa (20/2/2024) hingga Rabu (21/2/2024) di Pelangi Room Hotel Royal Victoria. Kegiatan dibuka langsung oleh Asisten Pemeksra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono didampingi Kabid Perekonomian dan SDA Bappeda Kutim Ripto Widargo dan Environmental Governance Lead USAID SEGAR Josi Katrina dan para undangan peserta yang hadir.

Dari pelatihan ini difokuskan untuk IYB pembangunan dan tata kelola sektor perkebunan yang berkelanjutan. Indikator tersebut merupakan pendekatan yang diimplementasikan oleh Kementerian Bappenas RI berbasis pendekatan lanskap dengan batas-batas administrasi untuk mengukur kinerja pemangku kepentingan. Terdapat 23 indikator tersebut yang mengacu kepada peraturan di tingkat nasional dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Dalam kesempatan itu, Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono menyampaikan bahwa implementasi IYB merupakan strategi bagi pemerintah daerah untuk menerapkan pembangunan rendah karbon.

Baca Juga:   Perhelatan MTQ XVII Kutim 2024 Dimulai, Terus Membumikan Al-Qur'an

“Dengan pendekatan berbasis yurisdiksi, diharapkan partisipasi pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha dapat meningkat untuk mengarahkan investasi kegiatan usaha secara berkelanjutan di wilayah administrasinya,” tegasnya.

Kemudian ditambahkan Poniso, Pemkab Kutim menyadari perlunya penguatan dalam mengembangkan iklim investasi hijau di Kabupaten Kutim.

“Dalam kerangka pendekatan yurisdiksi berkelanjutan, identifikasi kegiatan usaha berkelanjutan perlu dipromosikan untuk menarik investasi dan melaporkan komitmen keberlanjutan melalui Sustainability Report. Pemkab Kutim berkomitmen untuk mengujicobakan IYB dan RSPO Jurisdictional Approach,” bebernya.

Selanjutnya, Investment Outlook akan menjadi sumber informasi bagi calon investor mengenai potensi investasi hijau di Kutim.

“Hal ini juga dapat digunakan oleh lembaga pembiayaan untuk memastikan kegiatan usaha yang dilakukan di Kabupaten Kutim telah memenuhi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,” tutupnya.(Rkt)