spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ayah, Kakak dan Ibu Cabuli Anak Kandung Masih di Bawah Umur

SANGATTA – Tega sekali, seorang ayah dan kakak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyetubuhi anak dan adik kandungnya yang masih berumur 10 tahun.

Bahkan, ibu kandungnya juga diduga turut melakukan pencabulan dengan melakukan aksi amoral yakni memasukkan jari ke alat vital korban, sehingga membuat kejadian ini semakin miris.

Aksi bejat yang dilakukan oleh Ayah berinisial U (41) dan kakak berinisial A (15) terhadap korban yang masih sangat belia itu, telah dilakukan berkali-kali. Sedangkan Ibu kandungnya sendiri, yang berinisial Y (37) Tahun, mengakui jika perbuatannya kepada korban hanya dilakukan sekali.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Ronni Bonic bersama dengan timnya.dalam sesi konferensi pers di Gedung Pelangi Mapolres Kutim, Selasa (20/2/2024). Ronni menjelaskan bahwa peristiwa langka ini terungkap setelah guru korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

“Setelah mendapat laporan, polisi segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” bebernya kepada awak media yang hadir.

Selanjutnya, Tim Unit PPA bekerja sama dengan Tim TRC Samarinda telah berhasil mengamankan ibu kandung dan anak korban di Sangatta, serta melakukan koordinasi untuk menemukan posisi ayah dan kakak korban.

Baca Juga:   Sindikat Pencuri Modus Kempes Ban dan Pecah Kaca Diringkus Polisi

“Akhirnya, kedua pelaku tersebut menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” urainya.

Selain itu, korban juga mengalami kekerasan seksual dari para pelaku.

“Barang bukti seperti pakaian korban pun telah diamankan sebagai bukti dari kejadian tersebut. Untuk pertanggungjawaban hukum, ketiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.(Rkt)