spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

APBD Perubahan Kutim Diusulkan Rp 4,44 T

SANGATTA – Pemkab Kutai Timur (Kutim) mengusulkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2022 naik signifikan. Dari semula Rp 2,955 triliun menjadi Rp 4,44 triliun atau hampir 50 persen.

Perubahan kenaikan rancangan APBD itu disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (6/8/2022). Kegiatan ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Arfan.

Kenaikan pendapatan itu, secara garis besar terlihat pada tiga komponan besar. Yang pertama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula Rp 203,96 miliar, naik sekitar 10 persen atau menjadi Rp 223,43 miliar.

Yang kedua pendapatan transfer juga terjadi kenaikan signifikan, yakni sekitar 51 persen. Jika semula Rp 2,737 triliun menjadi Rp 4, 175 triliun atau naik sebesar Rp 1,437 triliun. Pendapatan lain-lain yang sah juga mengalami peningkatan. Dari semula sebesar Rp 13,23 miliar naik menjadi Rp 93,94 miliar.

Terjadinya perubahan kenaikan pendapatan tersebut, tentunya juga memengaruhi untuk belanja daerah, yang diproyeksikan juga mengalami kenaikan.

“Untuk belanja daerah yang semula Rp 2,949 triliun naik menjadi Rp 4,924 triliun,” kata Ardiansyah saat ditemui awak media, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:   DPRD Kutim Desak Prioritaskan UMKM Lokal dalam Setiap Event Dinas

Dijelaskan, total belanja itu terbagi dalam belanja operasi yang semula Rp 2,03 triliun naik menjadi Rp 3,06 triliun. Kemudian belanja modal yang awalnya Rp 471 miliar naik signifikan menjadi Rp 1,26 triliun. Sedangkan belanja tak terduga semula Rp 15 miliar naik menjadi Rp 156 miliar. Kemudian belanja transfer semula Rp 430 miliar naik sedikit menjadi Rp 433 miliar.

“Karena ada ketidaksesuaian asumsi-asumsi dalam KUA (Kebijakan Umum Anggaran) 2022, maka Pemkab Kutim mengusulkan RAPBD Perubahan ini. Di antaranya dimulainya percepatan pembangunan strategis daerah seperti penyelesaian Pelabuhan Kenyamukan, pembangunan drainase penanggulangan banjir dan penambahan jaringan air bersih perkotaan,” sebut Ardiansyah.

Ardiansyah menambahkan alasan lain adalah pemenuhan alokasi kekurangan belanja gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rekruitmen 2021 yang belum terbayarkan. Semua itu menjadi prioritas dalam usulan RABPD Perubahan sekaligus mengakomodasi pandangan fraksi dalam dewan.

Pada kesempatan itu, Ardiansyah mengharapkan agar usulan ini segera dibahas dan disetujui oleh DPRD Kutim. Mengingat proses tahapan waktu yang sangat sempit, di sisa waktu anggaran 2022. Dia juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran OPD untuk mengalokasikan anggaran ke sektor prioritas berdasarkan prinsip “money follow program and spending better” (uang mengikuti program dan belanja lebih baik). (ref/rkt1)

Baca Juga:   Bupati Ardiansyah Tanggapi Perjalanan Dinas yang Disoal DPRD