spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

763,46 Gram Sabu Digagalkan Polres Kutim, 2 Tersangka Diamankan

SANGATTA – Polres Kutim melalui Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar jumpa pers terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kutim. Polres Kutim pun mengamankan 2 orang tersangka.

Kedua pelaku yakni berinisal D (36) Perempuan beralamat di Kelurahan Teluk Lingga dan S (32) Laki-laki asal Muara Wahau. Mengenakan pakaian orange, kedua tersangka diperlihatkan di sesi jumpa pers bersama awak media di Gedung Pelangi Mapolres Kutim, Jumat (1/3/2024) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kutim Herman Sopian dan Kasat Narkoba Polres Kutim Damianus Jelatu.

Dari pantauan media ini, dari tangan kedua tersangka pihak kepolisian menyita sabu seberat 763,46 gram bruto. Salah satu di antaranya merupakan residivis pada kasus yang sama.

“Pada awal bulan Februari 2024 anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 21 Februari 2024 jam 17.00 Wita berhasil kita amankan 1 orang Perempuan,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic.

Baca Juga:   Apel Hari Bhayangkara ke-78 di Kutim, Jaga Kekompakan dan Bangun Sinergi

Saat dilakukan penggeledahan didapat 5 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu seberat 200,70 gram bruto, masing-masing berada di tempat yang berbeda, 3 bungkus disimpan di sepeda listrik yang terparkir di pekarangan rumah tersangka dan 2 bungkus berada di dalam kamar tersangka.

“Kemudian dilakukan interogasi, tersangka D mendapatkan barang tersebut dari tersangka S yang diambil di daerah Kabo dengan cara dijejak,” urainya.

Polres Kutim pun melakukan pengembangan, Kamis 22 Februari 2024 jam 07.15 Wita tersangka R berhasil diamankan di Desa Nehes Liah Bing Kecamatan Muara Wahau. Didapat 19 bungkus diduga narkotika jenis sabu seberat 561,46 gram bruto, di bawah kolong rumah tergantung di sepeda motor tersangka.

“Pelaku diketahui melakukan transaksi sistem lempar atau sistem jejak, sehingga para pengedar dan pembeli kebanyakan tidak saling kenal. Ada beberapa perkara yang masih dalam pengembangan,” beber Ronni.

Selanjutnya, tersangka mengedarkan narkoba untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk sehari-hari dan sebagian narkoba juga digunakan sendiri oleh para pelaku.

Kedua tersangka pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) SUB Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Rkt)

Baca Juga:   Hari Keempat Ramadan, Polres Kutim Berbagi Ratusan Takjil