SAMARINDA – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disampaikan oleh Pemkab Kutim kepada BPK RI di Aula BPK RI Perwakilan Kaltim Jalan M Yamin, Senin (4/3/2024). Penyerahan dilakukan oleh Seskab Kutim Rizali Hadi yang mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Ketua BPK RI Perwakilan Kaltim, Agus Priyono menerima laporan tersebut secara simbolis. Penyerahan LKPD ini sesuai dengan ketentuan bahwa harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Dari siaran pers yang diterima media ini, Seskab Kutim Rizali Hadi menjelaskan bahwa LKPD yang diserahkan terkait dengan penggunaan anggaran Tahun 2023.
“Laporan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran dan implementasi APBD. Harapannya, LKPD ini bisa memperoleh opini WTP dari BPK RI. Opini tersebut didasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” tegasnya.
Selanjutnya, Seskab Kutim Rizali Hadi juga berharap agar Pemkab Kutim mendapatkan opini WTP dari BPK RI.
“Jadi ini yang menjadi pendorong agar kita kembali fokus mendapatkan predikat opini WTP,” urainya.
Acara penyerahan LKPD juga dihadiri oleh beberapa daerah lain di Kaltim yang melaksanakan agenda serupa. Penyerahan LKPD ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56.(Rkt)