spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kadar Zakat Fitrah 2024 di Kutim Tertinggi Rp 50 Ribu Per Jiwa

SANGATTA – Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur (Kutim) resmi menetapkan kadar zakat fitrah untuk tahun 1445 H/2024 M. Penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kementerian Agama Kutim dengan Nomor 067 Tahun 2024 tertanggal 4 Maret 2024, untuk wilayah Kutim dan sekitarnya.

“Untuk nilai tertinggi sebesar Rp 50 per jiwa, menengah Rp 45 ribu per jiwa serta terendah sebesar Rp 40 ribu per jiwa,”ujar Kepala Kemenag Kutim Ahmad Barkati, Jumat (8/3/2024).

Penetapan tersebut, berdasarkan masukan dan saran yang disampaikan baik oleh pemerintah, perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta Lembaga Keagamaan Islam lainnya.

Adapun kadar Nilai Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M dibayar dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari masyarakat seberat minimal 2,5 kg setiap jiwa. Selain itu, bagi para Muzaki (wajib zakat), pihaknya mengimbau agar saat melaksanakan rukun islam ketiga ini dilakukan minimal tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau sebelum 1 Syawal, dan disarankan dalam bentuk beras.

Baca Juga:   FGD Pasca Pemilu Gelaran Kesbangpol Kutim Hasilkan Beberapa Catatan

“Untuk menunaikan Zakat, Infaq, dan Sedekah hendaknya dibayarkan pada Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi, atau terdaftar oleh pemerintah, dan atau pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid atau musala yang telah terdaftar resmi oleh Baznas Kutim,” pesan Ahmad Barkati.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Baznas atau LAZ, tidak membuka Gerai atau Tenda Penerimaan Zakat di pinggir jalan, disarankan agar para UPZ bisa menjalin kerja sama dengan pemilik toko maupun minimarket yang banyak tersebar di sepanjang jalan, khususnya di Kota Sangatta.

“Nah, untuk yang tidak bisa berpuasa karena berhalangan, misalnya sakit, ibu hamil dan menyusui, bisa diganti dengan membayar fidyah sebesar Rp 20 ribu dikalikan berapa hari mereka tidak berpuasa,” pungkasnya.(Rkt)