spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kearifan Lokal Penting Dalam Pengelolaan SDA di Kutim

SANGATTA – Pada Rabu, (20/3/2024) kemarin, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup”. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kearifan lokal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup secara lestari dan efisien.

Arif Nur Wahyuni, Kepala Bagian Sumber Daya Alam, menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak terhadap kegiatan tersebut.

“Kearifan lokal merupakan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Arif Nur Wahyuni menegaskan pentingnya perhatian serius terhadap keterampilan dan proses alam masyarakat, seperti tradisi Lom Plai yang dilakukan oleh suku Dayak Wehea di Kecamatan Muara Wahau.

“Jadi pengetahuan tradisional ini, baik yang terdokumentasi maupun tidak, disampaikan dari satu generasi ke generasi berikutnya, khususnya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan SDA secara berkelanjutan di wilayah tersebut,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Dishut Kaltim), Muhammad Ghozali Rahman, menjelaskan bahwa pengaturan kearifan lokal bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan memfasilitasi akses masyarakat terhadap kearifan lokal.

Baca Juga:   Semarak MTQ XVII 2024 Tampilkan Tarian Kolosal Kontemporer

“Jadi fokusnya bagaimana mencapai keadilan, kesejahteraan, serta pelestarian lingkungan hidup dan SDA,” urainya.

Ia pun menambahkan bahwa tujuan pengaturan kearifan lokal adalah agar para pengampu kearifan lokal mendapatkan pengakuan, perlindungan, serta pembagian keuntungan yang adil dan seimbang dari pemanfaatan kearifan lokal dalam pengelolaan SDA dan lingkungan di Kaltim, termasuk Kutim.

Kegiatan ini melibatkan beberapa narasumber, antara lain Heri Susanto dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim dan Santi Mediana Panjaitan dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim.(Rkt)