spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ini Penyampaian RKPD 2025 Pemkab Kutim di Musrenbang Kabupaten

SANGATTA – Dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kutim menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi pada Rabu (27/3/2024) pagi.

Acara ini dibuka oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dengan pemukulan gong, dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Kasmidi Bulang, Perwakilan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Anang Indiawan Lastika Putra, Perwakilan Bappeda Kaltim Wahyu Gatut Purboyo, Kepala Bappeda Kutim Noviari Noor, dan peserta Musrenbang Kabupaten Kutim tahun 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa Musrenbang adalah bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Proses perencanaan ini dilakukan secara berjenjang dan holistik, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, dengan merujuk pada RPJMD Tahun 2021-2026 sebagai acuan dalam merespons isu-isu strategis,” jelasnya.

Dia juga menyoroti bahwa tahun 2025 merupakan tahun strategis dalam penjabaran RPJMD, sekaligus merupakan tahun terakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kutim periode tahun 2021-2026, mengingat adanya kebijakan Pemilukada Serentak tahun 2024.

Baca Juga:   Kunker ke Pemkab Kutim, DPRD Kaltim Bahas Realisasi Bankeu

Bupati Ardiansyah kemudian menegaskan bahwa Kutim telah berhasil melewati masa kritis pasca pandemi Covid-19 dengan mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, penurunan angka kemiskinan, dan peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM).

“Kemudian proyeksi pendapatan daerah dalam beberapa tahun ke depan serta pentingnya memanfaatkan pembiayaan APBD secara optimal untuk menjalankan program-program strategis,” tambahnya.

Pada akhir pidatonya, Bupati memberikan kabar gembira tentang pengangkatan seluruh Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024, karena Kutim memiliki kemampuan keuangan yang mencukupi.

Sebelumnya, Panitia Pelaksana Marhadin menjelaskan bahwa Musrenbang RKPD adalah agenda puncak dalam proses penyusunan RKPD tahun 2025, dengan tujuan menyepakati permasalahan pembangunan, prioritas pembangunan, serta penyelarasan program dan kegiatan pembangunan dengan sasaran provinsi.

Pelaksanaan Musrenbang dihadiri oleh berbagai unsur seperti Kepala Perangkat Daerah, DPRD Kutim, DPRD Provinsi Kaltim, Instansi Vertikal, Forkopimda, perwakilan kecamatan, Forum Anak Kabupaten Kutim, serta berbagai mitra pembangunan lainnya.(Rkt)