BATU AMPAR – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengukuhkan sekaligus melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Mawai Indah periode 2021-2027 di area Halaman Kantor Kecamatan Batu Ampar, Kamis (28/3/2023) kemarin.
Pengukuhan ini berdasarkan landasan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim Nomor 141.2/K.47/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa Mawai Indah Kecamatan Batu Ampar Tahun 2021-2027.
Pelantikan diawali dengan pengambilan sumpah janji jabatan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh BPD PAW.
Dalam kesempatan itu, Bupati Ardiansyah mengucapkan selamat kepada Anggota BPD terpilih. Dan meminta BPD terpilih untuk saling birsinegri satu sama lain.
“Bersama-sama kepala desa, perangkat desa dan anggota perangkat desa lainnya untuk membangun masyarakat di Batu Ampar dan tentunya memberikan dan mendukung kegiatan pembangunan desa, khususnya Desa Mawai Indah,” pintanya.
Lanjutnya, harus tahu dan paham dalam menjalankan tugas dan pokok fungsi sebagai BPD terpilih.
“Bersama-sama melaksanakan kegiatan desa dan menjadi pengawas kegiatan dan bersama-sama membuat aturan APBDes, jadi pelajari aturan desa,” paparnya.
Ardiansyah juga menekankan kepada Anggota BPD harus memahami tugas pokok dan fungsi.
“Baca aturan terkait dengan permusyawaratan desa. Baik itu Perbup, Permendagri, UUD dan lainnya yang berlaku di Republik Indonesia,” terang Ardiansyah.
Kemudian, dalam melaksanakan tugas tidak boleh pakai ilmu kira-kira agar tidak bertentangan hukum dikemudian hari.
“Saudara tidak boleh pakai ilmu kirologi atau ilmu kira-kira. Harus betul-betul paham aturan yang ada. Tetap berkreasi untuk desa. Ini sangat penting, karena untuk membangun desa, namun melihat terlebih dahulu kemampuan keuangan desa,” tutupnya.(Rkt)