SANGATTA – H-7 menuju perayaan Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 1445, Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat 2024 di halaman Mako Polres Kutim, Rabu (3/4/2024) pagi. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjadi inspektur upacara (Irup) didampingi Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic. Turut hadir peserta upacara jajaran personel Polres Kutim, Kodim 0909/KTM, Dishub, BPBD, Basarnas, PMI, Satpol PP , Mitra Polri hingga stakehoder dan perusahaan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman membacakan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dalam isinya, Kapolri meminta apel gelar pasukan ini merupakan langkah pengecekan terakhir untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2024.
“Ini sebagai bukti komitmen nyata sinergisitas antara TNI-Polri dengan stakeholder terkait, guna menjaga keamanan saat mudik dan perayaan Idulfitri 1445 H. Berdasarkan survei indikator, kepuasan masyarakat atas penyelenggaraan arus mudik tahun 2023 mencapai 89,5 persen, meningkat 15,7 persen dari tahun sebelumnya. Ini adalah apresiasi atas kerja keras bersama yang harus ditingkatkan dalam pengamanan arus mudik tahun ini,” jelasnya.
Kemudian, seperti yang diketahui, survei Kemenhub RI tahun 2024 memperkirakan potensi pergerakan masyarakat sebesar 193,6 juta orang, meningkat 56,4 persen dari tahun sebelumnya.
“Presiden Joko Widodo pun menekankan pentingnya kesiapan menghadapi lonjakan ini, dengan mengimbau masyarakat untuk memulai mudik lebih awal,” urainya.
Dalam Operasi Terpusat “Ketupat 2024” melibatkan 155.165 personel TNI-Polri dan stakeholder terkait, berlangsung selama 13 hari mulai 4 hingga 16 April 2024. Operasi ini dimulai dengan Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tanggal 28 Maret hingga 3 April 2024, dilanjutkan pasca operasi hingga 17 hingga 23 April 2024.
Operasi ini menyiapkan 5.784 pos, termasuk pos pengamanan, pelayanan, dan terpadu, fokus pada jalur-jalur rawan seperti kemacetan, kecelakaan, kriminalitas, dan bencana alam. Pos-pos ini harus memberikan pelayanan prima dan pengamanan optimal. Polri bersama Kemenhub dan Kementerian PUPR mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.
Kebijakan ini bertujuan mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan arus lalu lintas melalui pengaturan operasional angkutan barang, Sistem One Way dan Contra Flow, penerapan ganjil genap, penyeberangan, delaying system, buffer zone, dan penundaan proyek konstruksi. Implementasikan SKB ini secara presisi di lapangan dan sosialisasikan kepada masyarakat.
“Pastikan jaminan keselamatan lalu lintas di jalan tol dan jalur arteri. Periksa kesiapan infrastruktur dan moda transportasi, dan terapkan rekayasa lalu lintas yang terukur serta terkoordinasi. Siapkan pengawalan kepolisian jika diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutup amanat Kapolri.(Rkt)