SANGATTA – Pada tanggal 28 Maret 2024 lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) di beberapa hotel kelas melati di kawasan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Razia tersebut dilakukan pada Rabu malam, dimulai dari pukul 20.00 Wita hingga 23.30 Wita.
Selama razia tersebut, tim berhasil menjaring dan mengamankan enam pasangan di luar nikah, sehingga total jumlah yang terjaring mencapai 12 orang. Menurut keterangan dari Plt Kasatpol PP Kutim, Poniso Suryo Renggono, para pasangan tersebut tertangkap basah di dalam kamar hotel dan tidak dapat membuktikan status perkawinan mereka.
“Kebanyakan pasangan yang terjaring merupakan remaja yang belum memiliki ikatan perkawinan yang sah, yang dianggap sebagai hal yang sangat disayangkan. Beberapa di antara mereka bahkan mengakui telah berada di kamar hotel sejak siang hari, bahkan ada yang membawa minuman keras,” sebutnya dalam siaran pers yang diterima media ini.
Ditambahkan Poniso, semua pasangan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kutim untuk mendapatkan pembinaan serta dilakukan pendataan.
“Mereka juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” urainya.
Poniso menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar razia secara rutin, terutama untuk menanggapi laporan masyarakat terkait perilaku tidak senonoh pasangan remaja selama Bulan Ramadan.
“Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana kondusif menjelang perayaan Idulfitri,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa setiap tindakan penyakit masyarakat yang mengganggu ketertiban akan ditindak secara tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Kegiatan penegakan Perda tersebut dilakukan Satpol PP Kutim bekerja sama dengan Koramil Sangatta dan Polsek Sangatta, dan berjalan aman dan lancar,” tutupnya.(Rkt)