spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dewan dan Pemkab Kutim Sepakati Raperda Sapras dan Utilitas Perumahan

SANGATTA – Rapat Paripurna ke II masa sidang 2024 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) Umum dan Utilitas Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut dilakukan oleh Pemkab Kutim yang diwakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sebagai pihak pertama, dan Ketua DPRD Kutim Joni, serta Wakil Ketua II Arfan sebagai pihak kedua. Adapun Wakil Bupati (Wabup) Kutim, Kasmidi Bulang, serta 28 anggota DPRD Kutim dan puluhan pejabat Kutim menjadi saksi dalam penandatanganan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim Bukit Pelangi, Senin (22/4/2024).

Usai penandatanganan persetujuan, Bupati Kutim Ardiansyah menyampaikan pendapat akhirnya, mengatakan bahwa persetujuan tersebut adalah wujud kemitraan DPRD dan Pemkab Kutim sebagai mitra sejajar dalam membahas Raperda tersebut.

Ardiansyah menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD Kutim dan pejabat Pemkab Kutim yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut. Lebih lanjut, ia menjelaskan makna Raperda tersebut, yaitu memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk memelihara fasilitas umum di komplek perumahan yang dibangun oleh pengembang swasta melalui payung hukum Perda tersebut.

Baca Juga:   Smansa Cup Pertandingkan 7 Nomor Lomba, Ajang Kreativitas dan Berkarya

Bupati menjelaskan bahwa banyak perumahan yang dibangun swasta memiliki fasilitas yang tidak memadai, seperti jalan, drainase, dan lain sebagainya. Namun, Pemkab Kutim tidak dapat melakukan pemeliharaan karena belum ada payung hukum.

“Dengan adanya Perda ini, maka Pemerintah sudah bisa melakukan pemeliharaan fasilitas umum di lingkungan perumahan,” jelas Ardiansyah.

Mengenai penyediaan makam dengan persentase 2 persen dari lokasi perumahan sebagai Fasilitas Umum (Fasum) dalam ketentuan Perda tersebut, Ardiansyah mengatakan bahwa hal tersebut tidak wajib.

“Pengembang belum ada yang siapkan makam di lingkungan perumahan. Tapi, ke depan, kalau memang ada, maka harus dipastikan itu representatif, jangan sampai kumuh. Tapi kalau urusan makam, pemerintah sudah siapkan. Terbaru, kita sudah bangun 5 hektare di Sangatta Selatan. Jadi tidak wajib ada makam di perumahan,” tutupnya.(Rkt)