spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Basti Ajak Wakil Rakyat di DPRD Jalankan Amanah Undang-undang

SANGATTA – Serap aspirasi masyarakat reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Basti Sangga Langi mengungkapkan, reses merupakan amanah undang-undang yang wajib dilakukan oleh anggota dewan.

Aspirasi dari masyarakat tentu menjadi pokok pikiran anggota dewan yang mesti direalisasikan. Sebagaimana, masyarakat memiliki beragam macam usulan baik dari segi infrastruktur jalan dan Tempat Pendidikan Al-Qur’an (TPA) maupun yang lainnya.

Selain itu, di dalam resesnya, ia pun menyinggung mengenai tenaga kerja yang ada di Kutim. Basti mengatakan, akan terus berkomitmen memperjuangkan hak para serikat pekerja buruh, baik yang di perusahaan kelapa sawit maupun tambang yang saat ini beroperasi di Sangatta.

Meskipun demikian, dengan masa jabatannya menjadi seorang legislator tak lama lagi akan berakhir, dirinya akan tetap memperjuangkan apa yang menjadi hak para masyarakat. Sebab, menurutnya itu sudah menjadi tanggung jawab dan beban moral baginya. Apalagi ia juga adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Buruh di salah satu perusahaan.

Baca Juga:   Lambatnya Program Sapras Lewat LPSE dan SPA, Yan Segera Tindaklanjuti

“Saya kan juga sebagai DPC Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (SP-KEP) di Kutim,” katanya.

Selanjutnya, dirinya juga berpesan kepada Anggota DPRD Kutim terpilih maupun yang incumbent agar tetap melakukan yang terbaik bagi masyarakat.

Di samping itu, pihaknya juga menyebutkan, dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutim saat ini, semoga bisa membangun kutim dengan lebih baik lagi dari yang sebelumnya.

“Ya, saya berharap, apa yang sudah kami perbuat selama ini, silakan dilanjutkan dan kalau ada yang masih kurang silakan diperbaiki,” tutupnya. (Rkt2/Adv)