spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Kutim Ungkap Kasus Love Scamming

SANGATTA – Modus sindikat kasus love scamming berawal dari Mi chat dengan memasang foto profil seorang wanita.

Operasi kejahatan pemerasan yang dilakukan oleh pelaku tersebut, dengan membuat akun Mi chat lalu melakukan pencarian terhadap korban dengan menggunakan fake GPS (GPS Imulator), pelaku akan melakukan chat terhadap target yang ia mau capai dan menawarkan open BO atau VCS (Video Call Sex).

“Setelah dapat korban, pelaku akan menjalin komunikasi dan menggiring Mi chat ke WhatsApp, setelah itu pelaku memancing korban untuk melakukan vc seks sampai memperlihatkan alat kelamin,” ujar Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic dalam konferensi pers, Selasa (4/6/2024).

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic juga mengatakan, bahwa pelaku juga memancing dengan video kamera yang telah disiapkan dengan memainkan video yang berisi perempuan yang tidak memakai busana dan sedang memainkan alat kelaminnya.

Kemudian hal tersebut, sambil dilakukan perekaman layar. Apabila pelaku sudah mencapai tujuannya yaitu mendapatkan muka dan kelamin korban, maka video call itu seketika akan dihentikan.

Baca Juga:   Oknum Guru Ponpes di Kutim Dibekuk Polisi Usai Cabuli Santri dan Karyawan

“Dengan adanya video itu, pelaku ini melakukan screenshoot dengan video yang diperoleh tadi dan mengirimkan kepada korban melalui chat WhatsApp. Dari situ pelaku akan melakukan pemerasan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, apabila korban tidak memenuhi keinginan pelaku. Maka pelaku akan mencari identitas tempat bekerja, tempat tinggal dan sebagainya.

“Apabila korban diketahui tempat kerjanya maka akun dari tempat kerja korban dihubungi via sosial media,” imbuhnya.

Tak hanya sampai di situ, dalam pengiriman ke sosmed, pelaku hanya akan melakukan pengiriman kemudian di screenshot, namun akan ditarik kembali. Diaplikasi lainnya seperti facebook pelaku hanya melakukan draf postingan dikarenakan aplikasi facebook apabila melakukan postingan terhadap asusila maka akun akan dikunci.

Sampai dengan korban menyetujui dan memberikan sejumlah uang, dan hal tersebut pelaku ulangi sampai dengan pelaku meraup keuntungan yang banyak.

Terkait dengan modus tersebut, pihak Kepolisian Kutim melakukan proses penyelidikan, sehingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kalbar, hasil penyelidikan itu, pelaku diketahui sudah memakan korban 76, 6 orang di Kutim, 70 lagi tersebar di beberapa daerah.

Baca Juga:   Di 3 TKP, Polres Kutim Ringkus 9 Pemain Judi

“Kita berhasil mengamankan dua orang inisial (MI) tepat tanggal lahir pontianak, kemudian yang kedua (RG) juga pontianak, Kalbar, “tuturnya.

Selain itu, hasil kegiatan yang dilakukan oleh pelaku sudah mendapatkan keuntungan sebesar 50 juta rupiah. Pelaku akan terkena pidana pasal 368 dengan 4 tahun penjara dan pasal 45 UU ITE dengan penjara 6 tahun.

Sebagai informasi, waktu dan tempat kejadian pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekitar pukul 04.40 WITA di Jalan Margo Santoso 2, Gang 15, RT 041 Kecamatan Sangatta Utara. (Rkt2)