spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Kutim Persiapkan Tahapan PSSU DPR RI

SANGATTA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur (KPU Kutim) saat ini sedang melakukan tahapan persiapan penghitungan surat suara ulang (PSSU) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 yang lalu.

Berdasarkan hal itu, Ketua KPU Kutim Akhlis Muafin, ini menjadi bagian dari tindak lanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Maka dari itu pihaknya, melalui instruksi KPU RI yang tertuang di surat dinas nomor 986 bahwa sebelum persiapan PSSU ditanggal 26 Juni 2024 mendatang, salah satunya melaksanakan tahapan sosialisasi.

“Salah satu tahapan persiapannya, kegiatan pada hari ini sosialisasi atau time line jadwal,”ucapnya saat diwawancarai awak media pada Kamis (20/6/2024) kemarin.

Selain itu, dari rangkaian pasca diputuskannya amar putusan MK, persiapan di dalamnya juga akan dilakukan pengecekan kotak surat suara yang nantinya akan dihitung ulang.

“Ada 16 TPS yang berlokus di Kutim yang tersebar di 6 kecamatan yang akan kita hitung ulang,” ungkapnya.

Sementara tempat pelaksanaan perhitungan, Akhlis menyebutkan, wacananya akan diadakan di Kantor KPU Kutim, dengan berbagai pertimbangan dan memperhatikan tempat yang representatif baik dalam pencahayaan, pengamanannya, dan juga operasional untuk mensupport kegiatan tersebut.

Baca Juga:   Kepedulian KPC Atasi Kemiskinan di Kutim, Bangun 20 Unit PRLH

“Yang paling representatif yaitu di Kantor KPU Kutim, “ujarnya.

Kemudian, mengenai mekanisme dan prosesnya apakah dibuka secara umum atau terbatas, ia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut setelah pleno tingkat pimpinan usai dilaksanakan.

“Nanti kita sampaikan ke awak media, yang pasti perlakuan di dalamnya sama dengan proses perhitungan di TPS. Maka pihak tertentu seyogyanya boleh berada di dalamnya tentu diperbolehkan. Jadi gambaran yang sama dengan TPS reguler ditanggal 14 Februari kemarin,” katanya.

“Seluruh DPR RI yang masuk di dalam putusan amar 219, jadi ada 147 TPS se-Kaltim, khusus di Kutim cuman ada 16 lokus,” sambungnya.

Terakhir, terkait pengawas di setiap TPS akan didatangkan atau tidak, ia mengatakan, dikarenakan instruksi yang melaksanakan perhitungan itu di tingkat KPU Kabupaten, maka tentu jenjang yang ada pengawas yang selevel, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten. (Rkt2)