spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinkes Kutim Tegaskan Aset Lahan di Lingkungan Puskesmas Milik Pemkab

SANGATTA – Perseteruan Pemkab Kutim melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan Hengky Abdullah salah seorang warga Kutim yang menyatakan bahwa lahan yang saat ini ditempati Puskemas Sangatta Utara adalah milik keluarganya masih menjadi polemik.

Sementara, dalam putusan pengadilan itu sudah dinyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik aset Pemkab Kutim. Akan tetapi, sang ahli waris Hengky masih juga bersikukuh dengan pendiriannya bahwa itu adalah miliknya.

Pihak terkait yaitu Dinkes Kutim membawa persoalan tersebut ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim untuk dibahas dan diperjelas kembali terkait persoalan tersebut.

Setelah dialog yang alot bersama dengan Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono dan beberapa pihak terkait, Sekretaris Dinkes Kutim M Yusuf mewakili Kadisnya mengatakan, titik terang telah ditemukan dan sudah jelas bahwa aset itu adalah milik Dinkes yang berada dalam lingkup pagar Puskesmas.

“Jadi siapapun yang berada dalam lingkup pagar itu, maka dikategorikan penyerobotan,”ujarnya saat diwawancarai awak media usai rapat koordinasi di Ruang Ulin Kantor Bupati Kutim, Kamis (20/6/2024) kemarin.

Baca Juga:   Bazaar UMKM di Bengalon Harus Berorientasi Ekspor

Perkara ini, kata Yusuf, mesti segera diselesaikan. Pasalnya, permasalahan itu sudah 10 tahun lamanya Puskesmas Sangatta Utara bergelut dengan persoalan tersebut. Hal itu juga yang mengakibatkan beban psikologis, bagi para pekerja di Puskesmas.

“10 tahun bergelut dengan itu menjadikan beban psikologis, ketidaknyamanan, dan sebagainya yang sangat menganggu dalam hal memberikan pelayanan,” ucap Yusuf.

Ia juga mengungkapkan, bahwa langkah berikutnya yang akan diambil adalah membentuk tim khusus terlebih dahulu dan melakukan pemasangan plan permanen di lahan itu.

“Tentu akan didampingi pihak berwajib agar jangan sampai ada perusakan, sambil menyelesaikan sertifikatnya,” tuturnya.

Lebih jauh, ia mengatakan, bahwa tidak akan ada relokasi, sebab sebagaimana keputusan itu sudah jelas.

Secara berjenjang pihak Puskesmas juga sudah dari awal melaporkan mengenai hal itu, tetapi selalu dibenturkan dengan legalitas hukum. Sehingga itu yang membuat pihaknya tidak berdaya. Namun, setelah adanya rapat bersama ini, kata Yusuf, lebih yakin dan kuat untuk menghadapi sang penggugat nantinya. (Rkt2)

Most Popular