spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hepnie Beri Tanggapan Sengketa Lahan Indexim, Bicara Konteks Hukum

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Hepnie Armansyah mengemukakan pendapatnya terkait permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan PT Indexim Coalindo.

Hepnie mengatakan, secara legal jika berbicara mengenai konteks hukumnya tentu pihak masyarakat berada dalam posisi yang lemah.

Namun, setelah mendengar apa yang telah dijelaskan oleh pihak KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) bahwa Kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Warga dalam surat yang disampaikan dinyatakan secara resmi  bahwa KTH Bina Warga sah dalam hal kelompok taninya.

“Jadi tadi saya sudah bisa menangkap seperti apa sebenarnya terjadi di lapangan,” ujar Hepnie dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (10/6/2024) lalu.

Sebenarnya apa yang telah disinggung tadi oleh KPHP, kata Hepnie, mereka (masyarakat) bisa saja mendapatkan lahan tersebut, tetapi masyarakat harus mengurus izin perhutanan sosial dengan proses lumayan panjang dan mesti ke pusat.

“Sekilas saya lihat di internet terkait hal itu, agak berat masyarakat untuk menjalani itu begitu loh,  karena itu butuh waktu dan terutama butuh uang. Prosesnya agak panjang, walaupun syaratnya tidak terlalu berat, karena itu sampai ke pusat,” terangnya.

Baca Juga:   Layanan Spesialis Kesehatan di Kutim Perlu Diperbaiki

Berdasarkan hal itu, tentu masyarakat akan kalah berhadapan korporasi sebesar dan sekelas perusahaan PT Indexim. Tetapi bukan berarti seenaknya menutup mata apa yang terjadi secara riil di lapangan.

“Jadi kalau kalian perusahaan hanya menutup mata apa yang terjadi di lapangan dan menganggap bahwa ada saja aparat yang membentengi kami, jangan salahkan kalau nantinya akan diganggu dan segala sesuatunya akan dipersulit juga nanti,” katanya.

Lebih lanjut, kata Hepnie, pihak PT Indexim harusnya memikirkan mengenai hal itu, sebab ini juga akan berdampak buruk pada perusahaan sendiri. Baik itu pada kegiatan operasional perusahaan apalagi pada image perusahaan pada umumnya.

Karena, tentu pihak perusahaan tidak akan mau dianggap merampas hak masyarakat sipil yang tak berdaya. Dalam hal ini, mungkin pihak perusahaan merasa secara aturan sudah memenuhi.

Tetapi, jika dikroscek benar-benar, Hepnie yakin bahwa tidak semua aturan yang ada pasti terpenuhi 100 persen, jika ingin jujur. Sebab, itu perlu kos yang tinggi untuk mengurus itu semua.

Baca Juga:   Lonjakan Besar APBD Kutim, Faizal Sorot Pekerjaan MYC

Di samping itu, apa yang telah dilakukan oleh pihak PT Indexim Coalindo dengan membangun kesepakatan dengan pihak PT SBA dinilai itu salah. Pasalnya, tidak melibatkan masyarakat seakan-sekan menafikan (membantah) bahwa warga ini tidak ada dalam bagian itu.

“Jadi saran kami pak, sebelum ini berimbas dan eskalasinya lebih tinggi, selesaikan lah dengan mediasi dengan aparat setempat, beserta masyarakat dan pihak yang terkait di dalamnya,” imbuhnya. (Rkt2/Adv)

Most Popular