spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

135 Kepala Desa se-Kutim Terima SK Perpanjangan Jabatan 8 Tahun

SANGATTA – Sebanyak 135 kepala desa se-Kutim menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang semula hanya 6 tahun, sekarang menjadi 8 tahun. Sebelumnya para kepala desa dikukuhkan secara simbolis oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Jumat (28/6/2024) disaksikan Asisten III Administrasi Umum Sudirman Latif, Kepala DPMdes Kutim Muhammad Basuni hingga jajaran Forkopimda yang hadir.

Dalam arahannya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Atas nama Pemkab Kutim, saya ucapkan selamat dan sukses yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya,” tegasnya.

Ardiansyah menjelaskan dari 136 kepala desa yang dikukuhkan untuk mendapatkan SK perpanjangan sebanyak 61 kepala desa dari periode 2021-2027, sementara 74 kepala desa dari periode 2023-2029 dan 1 kepala desa tidak dikukuhkan karena dijabat Pj kepala desa.

Ia pun berpesan kepala desa memiliki tugas berat dan tidak ringan karena bukan hanya mengurusi pembangunan.

Baca Juga:   Maulid Nabi di Yayasan Ashaf Kaliorang, Meneladani Rasulullah Dalam Aspek Kehidupan

“Namun diharapkan mampu memajukan daerah dan tentunya mensejahterakan warganya. Kemudian mampu memegang teguh amanah yang diberikan berkomitmen mendukung visi misi Kutim yakni Menata Kutim Sejahtera untuk Semua,” tegasnya.

Kemudian, Bupati Ardiansyah memberikan 4 poin penting yang harus dijalankan kepala desa se-Kutim yang baru saja menerima SK perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun.

“Poin pertama, salah satu alasan perpanjangan pembangunan desa lebih maksimal yakni semangat bekerja dalam pengabdian pelayanan masyarakat yang harus semakin meningkat. Kedua, gunakan anggaran desa sebaik-baiknya secara efektif dan transparan serta objektif, untuk itu hindari korupsi ketika mengalami keraguan mengerjakan administrasi segera konsultasi ke tingkat atas,” bebernya.

Berikutnya dikatakan Ardiansyah, poin ketiga yakni mari bangun komunikasi harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja dengan membentuk ruang komunikasi.

“Libatkan juga peran masyarakat agar akuntabel dalam pengawasan desa dengan BPD dan lembaga desa lainnya. Keikutsertaan masyarakat adalah iklim demokratis dalam mendukung mendongkrak kesejahteraan serta untuk keadilan masyarakat desa. Terakhir, poin keempat, mari kita dukung tahapan Pilkada Kutim, kepala desa
jadi garda terdepan dalam mengajak warganya turut menyukseskan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kutim 2024,” tutupnya. (Rkt)

Baca Juga:   DPPKB Apresiasi Perwakilan Kutim di Ajang Grand Final Duta Genre Tingkat Kaltimtara