MUARA BENGKAL– Pagi yang cerah di Rabu (10/7/2024) ini, Ketua Dewan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Rizali Hadi, mengumumkan kabar yang dinantikan banyak pihak. Sebanyak 4.300 Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang masih belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini mendapatkan angin segar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bahwa pada November mendatang, TK2D di Kutim siap diangkat menjadi PPPK.
“Alhamdulillah, ini adalah kabar baik yang patut kita syukuri. Namun, saya tekankan agar semua bekerja dengan baik dan tidak membuat masalah yang bisa berujung sanksi. Banyak laporan yang masuk dengan berbagai kasus, dan Korpri memiliki regulasi yang mengatur disiplin PNS, PPPK termasuk TK2D,” ujar Ketua Dewan Pengurus Korpri Kutim Rizali Hadi.
Rizali hadi yang asli kelahiran Muara Bengkal, saat berbicara di hadapan seluruh Ketua Korpri Kecamatan Muara Bengkal dan Muara Ancalong beserta jajarannya menegaskan, bahwa TK2D yang sudah terdaftar di Kementerian harus diangkat semua, kecuali bagi mereka yang memiliki masalah.
Dasar rekomendasi seleksi PPPK Kutim pastinya adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Surat dimaksud menjadi “jaminan” bahwa Pemkab Kutim mampu membiayai gaji dan pendapatan PPPK pascapengangkatan. Tentunya setelah melewati perhitungan yang ketat oleh perangkat daerah terkait. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kala itu menegaskan, program pengangkatan TK2D menjadi PPPK menjadi target janjinya pada 2021 yang mesti direalisasikan.
Sebelumnya, Ketua Korpri Kecamatan Muara Bengkal, Norhadi, menyampaikan sambutannya yang juga mewakili Kecamatan Muara Ancalong. Ia mengungkapkan bahwa jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Muara Bengkal mencapai 657 orang.
“Jumlah tersebut terdiri dari pegawai kecamatan, puskesmas, pendidikan dan kebudayaan, pemadam kebakaran, penyuluh pertanian lapangan, serta perpustakaan dan arsip daerah. Usai pengukuhan ini, kami berharap ada bimbingan khusus bagi para anggota Korpri. Sebagai Ketua Korpri Kecamatan, saya sering mengalami pemanggilan, penyidikan, dan konfirmasi ke Korpri Kabupaten mengenai kode etik,” jelas Norhadi.
Norhadi juga menggarisbawahi kesiapan pihaknya dalam menjalankan amanat dan regulasi yang telah diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korpri dan Kode Etik PNS, serta Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korpri dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010.
Pengukuhan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian status bagi ribuan TK2D, tetapi juga meningkatkan disiplin dan etos kerja mereka. Bimbingan khusus yang diusulkan Norhadi diharapkan bisa membantu para anggota Korpri memahami dan mematuhi kode etik yang berlaku. Sehingga bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan profesional. (Rkt)