SAMARINDA – Bagian Hukum Setkab Kutim meggelar kegiatan Bimtek Penguatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Melalui Website JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di Ballroom Hotel Aston & Convention Center, Jumat (19/7/2024). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Hukum Nasional (JDIHN)
Kemudian, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomer 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Teknis Pengelolaan JDIHN dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Kegiatan ini diikuti 85 peserta dari perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim dengan materi penyebarluasan produk hukum daerah melalui JDIH oleh Agust Binartedja Analis Hukum Ahli Madya dan dr Mia Kusuma Fitriana dari Kepala Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim.
Dalam laporannya, Kabag Hukum Seskab Kutim Januar Bayu Irawan mengatakan JDIH ini merupakan wadah untuk penyebarluasan produk hukum daerah Kabupaten Kutim dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi yang berkembang.
“Tujuannya, tersedianya informasi hukum yang lengkap dan akurat dalam rangka penyebarluasan peraturan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kemudian, terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya.
Sementara itu, saat membuka kegiatan mewakili Bupati Kutim, Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono mengatakan ketersediaan informasi hukum yang lengkap dan mutlak harus dipenuhi sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“JDIH Sebagai media untuk penyebarluasan produk hukum daerah yang dihasilkan oleh pemerintah Kabupaten Kutim, baik berupa peraturan daerah maupun peraturan bupati,” jelasnya.
Poniso pun mengharapkan bimtek ini dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum daerah sehingga dapat bermanfaat bagi penyelenggara pemerintah daerah.
“Sehingga mempermudah perangkat daerah dalam menemukan produk hukum daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan,” tutup Poniso.(Rkt)