spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ini Penyampaian Pemkab Kutim di Raperda RPJPD 2025-2045

SANGATTA – Dalam Nota Penjelasan Pemerintah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2025-2045, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan upaya mempersiapkan pembangunan jangka panjang yang visioner dan berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim).

Dalam sidang yang dihadiri oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim, pada Senin (12/8/2024) malam, Bupati Ardiansyah menekankan pentingnya RPJPD sebagai dokumen strategis yang akan menjadi pedoman bagi seluruh kebijakan pembangunan di wilayah tersebut selama dua dekade ke depan.

“Penyusunan RPJPD ini tidak hanya memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga merupakan wujud komitmen kita bersama untuk mewujudkan visi besar Kutai Timur yang hebat di tahun 2045,” ujar Bupati.

RPJPD Kabupaten Kutim 2025-2045 dirancang dengan visi besar, “Kutai Timur Hebat 2045 Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif, dan Berkelanjutan”. Dalam penjelasannya, Bupati memaparkan bahwa visi ini didasarkan pada berbagai isu strategis yang dihadapi oleh Kutim. Seperti keunggulan dan kelemahan wilayah, tantangan dan peluang yang ada, serta capaian pembangunan yang telah diraih.

Baca Juga:   Soal Desa Persiapan Sidrap, Siang Geah Sebut Pantas

Dalam visi ini, Kutim diharapkan menjadi pusat pertambangan dan perkebunan yang berkelanjutan, serta mengurangi ketergantungan ekonomi pada sektor tambang melalui struktur ekonomi yang lebih inklusif. Selain itu, pemerintah daerah juga menargetkan peningkatan mobilitas barang dan jasa, pengurangan emisi gas rumah kaca menuju net zero emission, peningkatan pendapatan per kapita, dan pengentasan kemiskinan serta ketimpangan.

Untuk mewujudkan visi ini, RPJPD Kabupaten Kutim menetapkan delapan misi utama. Mencakup transformasi sosial, ekonomi, tata kelola, serta pembangunan kewilayahan dan sarana prasarana yang ramah lingkungan dan berkualitas.

Selanjutnya, proses penyusunan RPJPD 2025-2045 ini telah melalui serangkaian tahapan penting. Mulai dari evaluasi terhadap RPJPD sebelumnya (2005-2025), penyusunan rancangan awal, hingga pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Semua tahapan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat melalui konsultasi publik. Menurut Bupati, partisipasi publik dalam penyusunan RPJPD sangat penting untuk memastikan bahwa dokumen perencanaan ini benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kutim.

“RPJPD ini adalah milik kita bersama, oleh karena itu, masukan dari seluruh elemen masyarakat sangat kami hargai,” jelasnya.

Baca Juga:   Kajan Mantap Sebut Bandara Uyang Lahai Tingkatkan Konektivitas Wilayah

Dengan disampaikannya nota penjelasan ini, Bupati Kutim berharap agar DPRD dapat segera menjadwalkan pembahasan bersama pemerintah daerah untuk kemudian menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dokumen RPJPD ini diharapkan akan memegang peran kunci sebagai panduan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Kutim dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan selama 20 tahun ke depan. Ardiansyah juga mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin baik dengan DPRD dan berharap sinergi tersebut dapat terus ditingkatkan demi kemajuan daerah.

“Kerja sama ini adalah pondasi utama bagi kita dalam mewujudkan visi Kutai Timur Hebat 2045, sebuah wilayah yang maju, inklusif, dan berkelanjutan,” tutupnya. (Rkt/Adv)