SANGATTA – Sebanyak 2.197 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari formasi 2021–2022 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (26/8/2024) kemarin. Pengambilan sumpah dan janji ini dilakukan oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman di GOR Serba Guna Kudungga.
Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono, serta sejumlah kepala dinas termasuk Kadis PPKB Achmad Junaidi, Kadispora Basuki Isnawan, Kepala DTPHP Dyah Ratnaningrum, Kepala Diskop UMKM Teguh Budi Santoso, Kadis Perhubungan Joko Suripto, dan Kepala DPMPTSP Darsafani, beserta staf ahli Bupati dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah menyelesaikan proses pengambilan sumpah dan janji. Ia menekankan pentingnya dedikasi dan integritas dalam bekerja untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Sebagai PPPK yang baru dilantik, tunjukkanlah kinerja terbaik. Patuhilah semua peraturan dan ketentuan dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani. Tingkatkan disiplin dan etos kerja, serta laksanakan tugas dengan sepenuh hati. Gunakan momentum ini untuk membangun kapasitas diri, bekerja dengan semangat, cerdas, dan penuh dedikasi,” ujar Ardiansyah.
Bupati Ardiansyah juga mengingatkan agar para PPPK menerapkan prinsip “Berakhlak” yang merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Ia berharap para PPPK yang menduduki jabatan fungsional dapat menguasai bidangnya dan terus meningkatkan disiplin serta prestasi kerja.
“Hindari segala bentuk penyimpangan yang dapat berdampak negatif bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Segera jalankan tugas sesuai unit penempatan dan dukung kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mewujudkan visi ‘Menata Kutai Timur Sejahtera untuk Semua’,” tambahnya.
Senada, Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 17 Tahun 2020.
“Setiap PPPK mengucapkan sumpah dan janji berdasarkan iman mereka sebagai bentuk integritas dan kesanggupan untuk menaati peraturan perundang-undangan di hadapan pejabat berwenang sesuai agama dan kepercayaan masing-masing,” ucapnya.
Misliansyah juga menjelaskan bahwa jumlah keseluruhan PPPK yang diambil sumpah dan janjinya terdiri dari 1.712 orang beragama Islam, 269 orang Kristen, 197 orang Katolik, dan 19 orang Hindu. Pengangkatan ini merupakan hasil evaluasi dan optimalisasi dari Pemerintah Pusat terhadap kelulusan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Formasi 2021 dan 2022, dengan tetap menjaga kualitas.
“Dengan resmi menjadi ASN, diharapkan para PPPK dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berkontribusi dalam mewujudkan tujuan pemerintah daerah,” singkatnya.(Rkt)