spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengukuhan 880 Anggota BPD se-Kutim, Maksimalkan Peran Membangun Program Desa

SANGATTA – Sebanyak 880 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi dikukuhkan oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman dalam sebuah upacara yang berlangsung.

Pengukuhan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengatur perpanjangan masa jabatan anggota BPD dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam sambutannya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa penambahan masa jabatan ini memberikan ruang yang lebih luas bagi anggota BPD untuk memaksimalkan peran mereka dalam pemerintahan desa. BPD, sebagai mitra kerja pemerintah desa, tidak hanya berperan dalam proses penandatanganan peraturan desa, tetapi juga memainkan peran penting dalam penyusunan kebijakan strategis desa.

“BPD bukan sekadar lembaga formalitas yang hanya dibutuhkan saat penandatanganan peraturan desa. Eksistensi BPD sangat penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD turut andil dalam pengambilan keputusan penting di desa, yang tentunya harus melalui musyawarah dan rapat,” ujar Bupati Ardiansyah Sulaiman dalam sambutannya di Ruang Akasia GSG Bukit Pelangi, Kamis (29/8/2024) lalu.

Ardiansyah menekankan bahwa salah satu indikator keberhasilan BPD adalah kualitas peraturan desa yang dikeluarkan. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, ia berharap anggota BPD dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya secara lebih optimal.

Baca Juga:   Dekranasda Kutim Latih SDM Perajin di Manajemen Usaha Berbasis Digital

Lebih jauh lagi, Bupati mendorong anggota BPD untuk rutin mengadakan pertemuan, baik di kantor desa, kantor BPD, maupun bersama masyarakat, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.

“Maka, saudara-saudara semua harus betul-betul mendarma baktikan tugas pokok dan fungsi BPD dengan sebaik-baiknya. Rutinlah melakukan pertemuan, baik di kantor desa, kantor BPD, maupun bersama masyarakat. Kebijakan yang dikeluarkan harus berdampak signifikan dan positif, berangkat dari aspirasi masyarakat, dan tentunya tidak terkait dengan kepentingan politik,” tegas Ardiansyah.

Lebih lanjut, Ardiansyah juga mengajak seluruh anggota BPD untuk bekerja lebih baik dalam melayani masyarakat serta menjadi contoh teladan yang baik. Ia berharap sinergi antara pemerintah desa dan anggota BPD akan menciptakan pemerintahan yang lebih solid dan memajukan wilayah Kutai Timur.

“Saya mengajak kita semua untuk terus bekerja dengan baik, bekerja sama dengan desa dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik demi kepentingan desa. Saya yakin kita semua memiliki komitmen dan kekompakan dalam menciptakan pemerintahan yang solid,” pungkasnya.

Baca Juga:   Perayaan HUT ke-21 GKII Sangatta, Teladan Merawat Toleransi

Pengukuhan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi anggota BPD yang baru untuk bekerja lebih efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Bupati Ardiansyah juga menegaskan bahwa keberhasilan pemerintahan desa sangat bergantung pada sinergi yang baik antara pemerintah desa dan BPD.

Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan anggota BPD dapat terus berinovasi dalam menyusun kebijakan desa yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Hal ini sesuai dengan tujuan utama penguatan peran BPD dalam pemerintahan desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Pengukuhan ini menandai awal baru bagi anggota BPD dalam menjalankan amanat mereka untuk membangun desa-desa di Kutai Timur yang lebih baik di masa mendatang. (Rkt2)