SANGATTA – Dalam sebuah momen penting bagi keberlanjutan pembangunan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-3 pada Jumat (13/9/2024). Agenda utama rapat tersebut adalah penjelasan mengenai Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara Jimmy dan dihadiri oleh 21 dari 40 anggota DPRD masa jabatan 2024-2029.
Asisten Administrasi dan Umum Sudirman Latief yang hadir mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, mengungkapkan bahwa perubahan APBD ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan terkini. Ia menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perubahan APBD perlu dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian asumsi atau perubahan yang signifikan dalam pendanaan, program, maupun kondisi darurat,” ujar Sudirman dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur.
Perubahan APBD 2024 dilakukan dengan beberapa pertimbangan utama. Salah satunya adalah evaluasi terhadap realisasi anggaran semester pertama tahun 2024. Realisasi anggaran baru mencapai 20,25 persen atau sekitar Rp1,84 triliun dari total alokasi sebesar Rp9,12 triliun. Evaluasi ini mengindikasikan perlunya penyesuaian agar program-program prioritas dapat terealisasi sesuai target pembangunan jangka menengah daerah.
Sudirman menekankan pentingnya menyesuaikan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dengan perkembangan terkini. Dari segi potensi pendapatan maupun pendanaan yang tersedia.
“Diperlukan langkah strategis untuk memastikan anggaran yang ada bisa digunakan secara optimal demi mencapai tujuan pembangunan,” tambahnya.
Dalam rancangan perubahan APBD 2024, pendapatan daerah diproyeksikan mengalami peningkatan signifikan. Yakni dari Rp9,12 triliun menjadi Rp13,06 triliun. Lonjakan pendapatan ini, sebesar Rp3,91 triliun, terutama berasal dari sumber pendapatan asli daerah dan dana perimbangan.
Tak hanya sisi pendapatan yang mengalami perubahan, belanja daerah juga diproyeksikan naik drastis dari Rp9,12 triliun menjadi Rp14,80 triliun atau meningkat 62 persen. Kenaikan belanja ini mencakup belanja operasional yang naik 36 persen dan belanja modal yang melonjak hingga 112 persen. Sementara itu, belanja tak terduga tetap dipertahankan pada angka Rp20 miliar. Menurut Sudirman, peningkatan signifikan pada belanja modal ini penting untuk mendorong realisasi proyek-proyek infrastruktur yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Peningkatan belanja modal ini akan memacu pembangunan fisik yang telah direncanakan dalam RPJMD,” ujarnya.
Ketua DPRD Sementara Jimmy, menegaskan bahwa perubahan APBD ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai rencana.
“Kami di DPRD akan segera menindaklanjuti rencana perubahan ini, dengan harapan dapat disahkan sebelum akhir bulan September,” katanya usai rapat.
Jimmy juga menjelaskan bahwa perubahan APBD ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibuat pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disusun oleh pimpinan dan anggota DPRD sebelumnya.
“Seluruh rincian perubahan ini telah sesuai dengan peraturan pemerintah dan ketentuan Menteri Keuangan,” jelasnya.
Dalam penutupan rapat, Jimmy menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Terutama dalam menghadapi tantangan fiskal yang semakin kompleks.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat agar setiap anggaran yang dialokasikan bisa digunakan dengan tepat sasaran,” tegasnya.
Dengan peningkatan signifikan pada pendapatan dan belanja daerah, harapannya perubahan APBD 2024 ini mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kutim. Serta mempercepat pembangunan infrastruktur yang selama ini menjadi fokus utama pemerintah daerah. (Rkt)