SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) telah menyita uang sebesar Rp1,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Kejari (Kajari) Kutim Reopan Saragih, dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Kejari Kutim, pada Selasa (24/09/2024).
Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yaitu MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan J, yang merupakan pelaksana kegiatan serta pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) untuk tahun anggaran 2021. Ketiga tersangka ini telah ditahan sejak 18 Juli 2024.
Proyek pembangunan kolam renang ini dilaksanakan dengan anggaran Rp2,47 miliar, tetapi hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa proyek tersebut merugikan negara hingga Rp 2,19 miliar. Pekerjaan dinilai tidak memenuhi syarat konstruksi dan tidak dapat dimanfaatkan.
Reopan Saragih mengungkapkan bahwa uang yang disita dari tersangka J akan dititipkan di rekening Kejari Kutim sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.
“Uang ini akan menjadi bagian dari pengembalian kerugian sebagaimana hasil audit BPKP,” jelasnya.
Proyek tersebut dikerjakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 23/5PK/APBD/DPMDes/XI/2021 yang ditandatangani pada 12 November 2021, namun tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan. Penyidik Kejari Kutim telah memeriksa 26 saksi, termasuk ahli konstruksi, Inspektorat, Kepala Desa Kandolo, serta pejabat DPMDes Kutim.
Mikael F Tambunan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kutim, menambahkan bahwa uang Rp 1,2 miliar yang disita dari tersangka J merupakan bentuk itikad baik.
“Uang tersebut akan disimpan di rekening titipan dan kami ajukan ke persidangan,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pengembalian uang dapat meringankan hukuman, Reopan Saragih menjelaskan bahwa hal ini akan mengacu pada prosedur standar. Pengembalian penuh dapat menjadi pertimbangan meringankan dalam proses hukum, meskipun tersangka masih harus mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp 900 juta.
“Kami akan melakukan upaya maksimal untuk menagih sisa kerugian tersebut,” tegas Reopan.
Kasus ini direncanakan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda, untuk memproses lebih lanjut pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka. Kejari Kutim berharap, penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menegakkan keadilan.(Rkt)