spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pjs Bupati Kutai Timur Ingatkan ASN untuk Tidak Terlibat Politik Praktis

SANGATTA – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur (Kutim), Agus Hari Kesuma, mengingatkan kembali pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ia mengingatkan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat mencederai profesionalisme mereka sebagai pelayan masyarakat.

Agus mengapresiasi kinerja ASN dan TK2D yang terus berupaya menjaga pelayanan publik di tengah dinamika politik. Ia menegaskan bahwa netralitas aparatur negara sangat diperlukan, terutama di masa kampanye seperti saat ini.

“Kita sebagai abdi negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga netralitas, khususnya di masa kampanye Pilkada seperti sekarang. Saya berharap tidak ada pegawai yang terlibat dalam kegiatan politik yang bisa merusak profesionalisme kita sebagai pelayan masyarakat,” ujar Agus Hari Kesuma, Senin (7/10/2024).

Agus juga meminta pimpinan OPD dan pejabat lainnya untuk memantau dan menjaga disiplin pegawai selama proses Pilkada berlangsung.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarjajaran pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan lancar, meskipun situasi politik memanas.

Baca Juga:   Kutim Melangkah Menuju Ekonomi Hijau, Dukungan Proyek Proper Menguat

“Kinerja ASN dan TK2D harus tetap optimal dalam melayani masyarakat. Jangan sampai situasi politik mengganggu kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, ASN diberikan kelonggaran selama Pilkada Serentak 2024. ASN diperbolehkan mendengarkan dan menyaksikan penyampaian visi, misi, serta program kerja dari pasangan calon kepala daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa ASN tidak boleh menjadi juru kampanye.

“Boleh mendengarkan visi misi pasangan calon, tapi ASN tidak boleh menjadi juru kampanye,” jelas Agus.

Walaupun ada kelonggaran terhadap ruang gerak ASN dalam Pilkada Serentak 2024, Inspektorat Kabupaten Kutai Timur akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap para ASN di lingkungan Pemkab Kutim, terutama terkait larangan selama Pilkada.

“Jika ada pelanggaran, apalagi pelanggaran berat, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Agus menambahkan, meskipun ASN dituntut untuk netral dalam momentum politik ini, mereka tetap diimbau untuk menggunakan hak pilihnya. Hal ini agar ASN turut berperan dalam menentukan pemimpin Kabupaten Kutai Timur.

Baca Juga:   DPD PKS Deklarasikan Ardiansyah Sulaiman Sebagai Bupati Kutim 2024-2029

“Dalam memberikan pilihan, ASN juga harus bijak, agar Pilkada dapat berjalan aman, nyaman, dan damai,” pungkas Agus. (Ref)

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S