spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tidak Suka Rumah Kosong dan Gelap, Jadi Alasan Pelaku Bakar Rumah di Tenggarong

TENGGARONG – Otak dari sejumlah peristiwa pembakaran di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya terungkap.

Pelaku berinisial RC, pemuda 24 tahun ini, menjadi pelaku percobaan dan pembakaran di sejumlah lokasi. Termasuk kejadian kebakaran yang terjadi pada Kamis (5/9/2024) dini hari silam.

Kebakaran tersebut diketahui menghanguskan 21 unit rumah, 5 unit kendaraan roda dua. Serta mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Davi Nur Hidayat yang berusia 18 tahun dan dua orang luka bakar.

Penangkapan bermula saat pelaku RC kembali melakukan tindakan nekatnya. Kali ini, yang menjadi korban adalah rumah milik Padli, yang baru saja dibelinya. Tepatnya pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 19.35 Wita, di Jalan Gunung Ulu Kedang Pahu, Loa Ipuh. Beruntung api tidak sempat membesar, dan berhasil dipadamkan oleh warga setempat.

Tim Alligator Polres Kukar pun langsung bergerak cepat, yakni dengan menyasar sejumlah TKP yang juga mengalami hal serupa. Yakni tiga titik di Jalan Gunung Belah Gang Kita Jua dengan membakar sofa rumah pada tanggal 29 Agustus 2024, membakar bola lampu milik salah satu warga pada 1 September, membakar salah satu hingga sebabkan kebakaran hebat yang menewaskan satu remaja pada 5 September 2024 lalu.

Baca Juga:   DPRD Kutim Gelar Paripurna Pembentukan Struktur Pansus, Empat Raperda Siap Disahkan

Tidak berhenti disana, ia kembali beraksi dengan membakar spion mobil Daihatsu Xenia di Jalan Gunung Belah Gang Beringin 2. Terakhir percobaan pembakaran rumah kosong milik Padli, di Jalan Gunung Ulu Kedang Pahu.

Setelah mengantongi alat bukti berupa rekaman CCTV, di mana pelaku terlihat masuk ke TKP. Dari pengakuannya, pelaku masuk melalui kolong rumah yang kebetulan papan lantainya hancur. Setelah berada di dalam rumah, pelaku lalu membakar karet ban bekas yang dibawanya dan ditumpuk dengan kayu. Melihat aksinya berhasil, ia pun melarikan diri.

“Ketika api menyala, pelaku lari ke rumahnya dengan tujuan mengganti pakaian relawan. Saat ada teriakan warga, pelaku datang membantu memadamkan api,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jordi Rahman, Jumat (11/10/2024).

Aksi nekat dan berbahaya inipun, didasari sejumlah alasan hingga pelaku melakukan tindakan kriminal tersebut. Yakni merasa jengkel dengan rumah dalam kosong tanpa penerangan. Ia yang mengaku sudah berulang kali memperingatkan saat menjalankan siskamling, namun tidak digubris.

Sementara terkait pembakaran spion mobil, ia mengaku kesal lantaran salah satu korban yang kerap menutup akses masuk ke rumah pelaku, hingga pernah merasa dijahati.

Baca Juga:   Kenalkan Sebagai “Magic Land”, Kirab Budaya Kutim Tampilkan Keberagaman

“Pelaku tidak suka tempat gelap dan kosong,” lanjutnya.

Saat diwawancarai, pelaku RC mengakui bahwa perbuatannya tersebut murni keinginannya, tanpa ada yang menyuruh. Karena merasa kesal rumah kosong yang berada di sekitar rumah tampak gelap tanpa diberi penerangan.

“Setelah bakar, merasa puas diri,” ujarnya singkat.

Akibatnya sejumlah aksinya tersebut, pelaku RC pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Beserta sejumlah barang bukti berupa 1 unit korek api gas, 1 papan kayu terbakar dan 1 unit gunting. Ia terancam dengan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R