spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aktivitas Galian C di Dekat Masjid Agung Al-Faruq Disorot, Ramadhani: Ini Melanggar Aturan

SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Ramadhani, menyoroti aktivitas tambang galian C yang berlangsung di belakang Masjid Agung Al-Faruq, Bukit Pelangi, Desa Sangatta Utara. Ia menilai bahwa kegiatan tersebut berisiko merusak pondasi masjid dan menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Menurut Ramadhani, galian C yang dilakukan tanpa izin resmi ini jelas melanggar aturan, dan ia mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Setiap galian C harus memiliki izin resmi. Ini harus dihentikan dan diproses hukum. Saya yakin pihak kepolisian sudah mengetahui hal ini karena lokasinya sangat jelas terlihat,” tegas Ramadhani saat ditemui, Selasa (22/10/2024).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menekankan bahwa penindakan atas aktivitas tersebut bukan merupakan tugas Satpol-PP, melainkan tanggung jawab instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polres Kutim.

Meskipun galian C sering menjadi salah satu pendorong pembangunan di Kutim, Ramadhani menegaskan bahwa masih banyak lahan lain yang bisa digunakan tanpa harus mengorbankan bangunan penting seperti Masjid Al-Faruq.

Baca Juga:   Legislator PDI-P Faizal Rachman Tegas WP Restoran Harus Dipatuhi

“Jika terus dibiarkan, dampaknya bisa sangat berbahaya bagi pondasi masjid. Kalau saya lihat, galian itu berada tepat di bawah pondasi Masjid Al-Faruq. Sekalipun ini bukan bidang saya di DPRD Kutim, ini adalah tanggung jawab Komisi C,” ujarnya.

Anggota DPRD Kutim, Ramadhani. (Ramlah/Media Kaltim)

Menanggapi masalah ini, Kapolres Kutim, AKBP Candra Hermawan melalui Kasat Reskrim, AKP Dimitri Mahendra Kartika, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengecek lokasi untuk melakukan verifikasi. “Kami akan meninjau lokasi guna memverifikasi laporan yang ada,” kata Dimitri.

Sementara itu, Plt Kepala DLH Kutim, Dewi, mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak provinsi terkait masalah ini. Menurutnya, kewenangan penindakan tergantung pada lokasi galian.

“Jika lokasi galian berada di kawasan hutan, itu menjadi kewenangan Balai Gakkum (Penegakan Hukum). Sedangkan untuk lokasi lain, menjadi kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” jelas Dewi.

DLH Kutim, lanjut Dewi, hanya memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan dan meneruskan aduan masyarakat ke instansi yang berwenang. “Kami hanya bisa meneruskan aduan masyarakat untuk ditindaklanjuti,” tutupnya. (ADV/RK)

Baca Juga:   Buntut PHK Karyawan AE, Yan Serahkan Kesepakatan Kedua Belah Pihak