spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hilang untuk Proyek Multiyears? Pokir Mantan Anggota DPRD Kutim Jadi Polemik

Sangatta – Kasus dugaan hilangnya usulan pokok pikiran (Pokir) bagi 22 mantan anggota DPRD Kutai Timur memasuki babak baru. Mantan Anggota DPRD Kutai Timur, Abdi Firdaus, mengancam akan melaporkan dugaan hilangnya Pokir DPRD tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmy, bersama sejumlah anggota dan beberapa mantan anggota dewan pada Senin, 5 November 2024, tidak tercapai kesepakatan. Dalam rapat tersebut, menurut Abdi, ada tawaran solusi agar Pokir mereka yang hilang dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025.

“Kami ditawarkan solusi bahwa Pokir itu dialokasikan di APBD Perubahan 2025. Jelas saya bersama teman-teman purna tugas (mantan anggota dewan) dengan tegas sepakat menolak itu, karena itu hak anggota DPRD baru. Kami menginginkan Pokir tersebut dikembalikan di APBD Perubahan 2024. Jika tidak, kami akan melaporkan TAPD ke KPK,” tegas Abdi Firdaus kepada wartawan.

Abdi juga menyayangkan ketidakhadiran petinggi TAPD dalam rapat tersebut. Mereka hanya diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (P2EP) Bappeda Kutai Timur, Marhadin.

Baca Juga:   Jelang Pilkada 2024, Dewan Ingatkan Masyarakat Tolak “Money Politic”

“Tiga kali mereka diundang tidak hadir. Kali ini hanya diwakili Pak Marhadin sebagai Kabid di Bappeda,” ucap Abdi Firdaus.

Menurut Abdi, Bappeda menjelaskan bahwa Pokir tersebut masih ada, tetapi digunakan untuk membayar proyek multiyears. Hal ini, lanjutnya, menunjukkan ketidakkooperatifan, sehingga pihaknya berniat melaporkan masalah ini ke KPK.

Ia menduga hilangnya Pokir 22 anggota DPRD Kutai Timur periode 2019-2024 tersebut mengandung unsur kesengajaan.

“Hilangnya Pokir ini ada dugaan kesengajaan untuk membayar proyek multiyears,” ungkapnya.

Pokir merupakan usulan pengadaan barang dan jasa dari anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat yang dananya bersumber dari APBD. Pokir ini sah dan memiliki landasan hukum, antara lain diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ketua DPRD Kutim, Jimmy. (MKN)

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmy, menyatakan mendukung rencana mantan anggota dewan untuk melaporkan kasus dugaan hilangnya Pokir itu ke KPK.

“Tidak apa-apa, itu opsi yang bagus. Ini jadi pembelajaran bagi kita semua karena aspirasi masyarakat memang harus diperjuangkan. Sejauh prosesnya formal, silakan, kami mendukung,” tegas politikus PKS ini.

Baca Juga:   Piter Minta Seluruh Perda Harus Dijalankan dan Ditaati

Meski demikian, pihaknya akan kembali memanggil TAPD untuk membahas persoalan ini. Jimmy yakin TAPD akan hadir dalam pertemuan berikutnya.

“Ini tadi baru pembahasan awal, baru dikumpulkan fakta-faktanya. Saya sendiri baru menerima informasi ini dari teman-teman DPRD. Kami akan panggil kembali. Dalam rapat TAPD, pemerintah pasti hadir,” pungkasnya. (ram/adv)