spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Bahas Nota Keuangan APBD 2025


SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2024/2025 pada Kamis (21/11/2024) malam. Agenda utama rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD ini adalah penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, dan dihadiri oleh 21 anggota dewan serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur, Ade A. Yulkafilah.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jimmi menekankan bahwa rapat ini merupakan implementasi dari Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Jimmi juga mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam penyusunan APBD yang transparan dan sesuai regulasi. Ia menyebutkan bahwa pembahasan Ranperda APBD berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga:   Dinilai Masih Kurang, Fraksi Demokrat Dorong Pemerintah Maksimalkan Penyelesaian Infrastruktur

Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2025 dibacakan oleh Kepala BPKAD Kutai Timur, Ade Achmad Yulkafilah, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Penyusunan APBD ini berpedoman pada beberapa regulasi, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut Ade, APBD 2025 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

“Anggaran ini dirancang untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, memperkuat daya saing ekonomi berbasis sektor pertanian, meningkatkan pelayanan dasar masyarakat, serta mendorong pemerintahan yang partisipatif dan berorientasi pada teknologi informasi,” jelasnya.

Pendapatan dan Belanja Daerah 2025 

Pendapatan daerah tahun 2025 diestimasikan mencapai Rp11,15 triliun, yang bersumber dari tiga komponen utama: 

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp358,38 miliar
  • Pendapatan Transfer: Rp10,24 triliun
  • Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp547,79 miliar

“Optimisme yang tinggi mendasari estimasi pendapatan ini, seiring dengan peningkatan kinerja ekonomi dan kebijakan pemerintah yang proaktif,” kata Ade.

Baca Juga:   Pembangunan Dapil III Jadi Perhatian Penuh Yusri Yusuf

Untuk belanja daerah, anggaran sebesar Rp11,13 triliun dialokasikan ke dalam empat kategori: 

  • Belanja Operasi: Rp5,60 triliun
  • Belanja Modal: Rp4,32 triliun
  • Belanja Tidak Terduga: Rp20 miliar
  • Belanja Transfer: Rp1,19 triliun

Belanja daerah dirancang untuk memastikan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Alokasi ini mencakup berbagai program prioritas yang mendukung pembangunan berbasis lingkungan dan penguatan infrastruktur,” tambah Ade.

Pembiayaan Daerah 

Dalam Nota Keuangan ini, penerimaan pembiayaan daerah tahun 2025 tercatat sebesar Rp0, sedangkan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp15 miliar. Dana ini akan digunakan untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang diharapkan dapat meningkatkan kontribusi BUMD terhadap perekonomian daerah.

Ade juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat mendukung pelaksanaan program-program pembangunan yang telah direncanakan demi tercapainya kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan APBD 2025. Nota Keuangan yang disampaikan memberikan gambaran rinci tentang arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan Kutai Timur. Harapannya, APBD 2025 dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, daya saing ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Kutai Timur.

Baca Juga:   Peningkatan Infrastruktur Ekonomi Kreatif Jadi Prioritas Hasbollah

“Semoga niat baik ini dapat diterima oleh masyarakat secara umum, dan seluruh usaha pembangunan yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan baik serta membawa manfaat bagi semua pihak, khususnya masyarakat Kutai Timur tercinta,” pungkasnya. (Ram/adv)