SANGATTA– Masyarakat yang terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Desa Singa Gembara dan TPS 88 Desa Sangatta Utara terpaksa melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu buntut temuan pelanggaran oleh Bawaslu Kutim pada proses pemungutan suara serentak 27 November lalu.
Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi mengatakan, PSU dilakukan berdasarkan hasil pencermatan pengawas TPS hingga ditemukan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali saat Pilkada kemarin.
Indikasinya yang bersangkutan awalnya mencoblos sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kemudian berpindah mencoblos menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Jadi PSU dilakukan hari ini di TPS 15 Desa Singa Gembara dan TPS 088 Sangatta Utara sesuai hasil pencermatan memenuhi unsur pemilihan ulang,” jelas Aswadi, Senin (2/12/2024).
Sementara, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sangatta Utara, Isdar memaparkan, PSU yang dilakukan di dua Desa di Kecamatan Sangatta Utara berjalan sebagaimana mestinya. “Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi terkait partisipasi masyarakat untuk melakukan pencoblosan ulang,” jelasnya.
Permasalahan di TPS 15 karena adanya temuan sejumlah pemilih masuk terdaftar DPK dan sudah mencoblos di TPS lain. Sementara di TPS 88 sejumlah yang terdaftar DPT namun hak pilihnya sudah dipakai orang lain.
Adapun jumlah DPT di TPS 15 Desa Singa Gembara sebanyak 600 dan jumlah DPT di TPS 88 sebanyak 346. “Karena dianggap memenuhi unsur. Maka dilakukan PSU di kedua TPS karena adanya indikasi pencoblosan yang dilakukan secara berulang-ulang,” pungkasnya.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R