SANGATTA – Dewan Pengupahan Kutai Timur (Kutim) telah mengeluarkan keputusan mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor pertambangan dan perkebunan yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Keputusan ini berdasarkan Berita Acara (BA) kesepakatan Dewan Pengupahan Kutim yang merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kutim.
Anggota Dewan Pengupahan Kutim dari seluruh unsur dan elemen sepakat untuk menaikkan UMK 2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 6 Ayat 1 dan 2 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.
Jika dihitung, maka menjadi Rp 3.743.820 yang berlaku mulai 1 Januari 2025. “Dewan Pengupahan Daerah Kutim melaksanakan rapat dengan agenda penetapan UMSK 2025. Dalam pertemuan itu, kami membahas dan menyetujui kenaikan UMSK sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan UMSK,” kata Anggota Dewan Pengupahan dari serikat pekerja FPBM Kasbi Kutim, Andre.
Kenaikan UMSK sektor perkebunan sawit ditetapkan sebesar 4,2 persen dan membuat sektor ini menjadi Rp3.901.060,50. Sementara untuk sektor pertambangan batu bara, kenaikan ditetapkan sebesar 4,5 persen atau menjadi Rp3.912.291,90.
Andre menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kabupaten Kutim.
“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024, dewan pengupahan kembali diberikan kewenangan untuk menetapkan kenaikan upah minimum, baik untuk UMK maupun UMSK,” ujar Andre.
Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengupahan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat dalam menetapkan kenaikan upah.
Namun, putusan MK mengembalikan kewenangan tersebut kepada dewan pengupahan di tingkat kabupaten dan provinsi. Ini juga mengarah pada kembalinya penerapan upah minimum sektoral (UMS), yang sebelumnya dihapuskan dan setara dengan UMK.
Andre menambahkan, pembahasan mengenai UMSK pertambangan dan perkebunan melibatkan negosiasi yang cukup panjang.
“Kami awalnya mengusulkan kenaikan lebih dari 10 persen, tetapi setelah diskusi panjang, akhirnya diputuskan kenaikan untuk perkebunan sawit 4,2 persen dan batu bara 4,5 persen,” jelasnya.
Dewan Pengupahan akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik 6,5 persen pada 2025, yang diikuti dengan kenaikan 4,2 persen untuk sektor perkebunan dan 4,5 persen untuk sektor pertambangan. “Jadi total kenaikan UMK dan UMSK untuk Kabupaten Kutim ini mencapai 10,7 persen,”tambah Andre.
Lebih lanjut ia mengatakan, keputusan tersebut kini telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk diteruskan ke Gubernur dan diharapkan akan mengeluarkan surat penetapan resmi paling lambat pada 16 Desember 2024.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R