SANGATTA – Polres Kutai Timur (Kutim) kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Hal ini sebagai wujud nyata Asta Cita point ke-7 tentang memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan, didampingi oleh Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu menyatakan Satnarkoba Polres Kutim dalam pengungkapan ini mengamankan 9 tersangka dari 7 kasus yang terdiri 8 pria dan 1 perempuan.
Modus operandi yang tersangka lakukan dengan cara transaksi sistem lempar atau sistem jejak. “Pelaku mendapatkan barang narkotika dengan transaksi sistem lempar atau sistem jejak, para pengedar dan pembeli kebangsaan tidak saling kenal, sehingga ada beberapa perkara yang masih dalam pengembangan dan semuanya diedarkan di wilayah Kutim,” jelas AKBP Chandra Hermawan dalam konfrensi Pers, Kamis (19/12/2024).
Pada tersangka pertama berinisial S, berhasil mengamankan 16 poket sabu seberat 88,13 gram. Sedangkan tersangka kedua yang berinisial D, didapatkan 2 poket narkotika jenis sabu seberat 47,31 gram, yang didapatkan dari tersangka saat mengendarai sepeda motor di simpang 4 patung singa yang berlokasi di Sangatta Utara.
Tak hanya itu, kasus penangkapan yang serupa juga berhasil mengamankan O, di mana Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkoba seberat 72,78 gram jenis sabu. Selain itu, pihaknya juga mengamankan 413,99 gram sabu dari tersangka A.
“Sedangkan pada tersangka W, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 6 poket sabu seberat 41, 94 gram. Sedangkan pada tersangka l, berhasil diamankan 17 poket narkotika jenis sabu seberat 239,68 gram. Pada tersangka saudari N, terdapat 14 poket sabu dengan berat 100,22 gram,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Chandra Hermawan mengatakan bahwa Polres Kutim mengungkapkan penyalahgunaan dan narkotika mulai dari tanggal 10 Oktober hingga 11 Desember 2024.
Ia mengatakan para tersangka mengedarkan narkotika untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Total barang bukti dari keseluruhan tersangka seberat 1.00,05 gram bruto. Atas kasus tersebut, para pelaku terkena pasal 114 (2) sub pasal 112 ayat (2), UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Dapat kami sampaikan jika sabu-sabu dipasaran harganya Rp. 1,500,000 dikalikan 1.004,05 gram. Maka bisa mencapai Rp. 1,5 miliar,” tandasnya.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R