spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Residivis di Kutim Kembali Edarkan Narkoba, Terancam Hukuman Mati

SANGATTA – Seorang residivis perempuan berinisial IS (43) asal Desa Bukti Makmur, Kecamatan Kaliorang dibekuk Polres Kutai Timur (Kutim). Ia harus kembali menginap di hotel prodeo karena kasus sabu-sabu.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan IS terdapat 3.130 gram sabu-sabu dengan nilai sekisar Rp 4 miliar. Rencananya, barang haram itu akan ia edarkan.

“IS keluar dari lapas tahun 2021 dengan ancaman kurungan 7 tahun dan kembali melakukan aksinya baru-baru ini,” kata Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian dan Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu dalam konferensi pers Polres Kutim, Senin (23/12/2024).

Pelaku diamankan karena adanya laporan dari warga di Desa Bukit Makmur yang menduga terjadi transaksi narkotika.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada Sabtu (21/12/2024) dini hari, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim menangkap pelaku yang sedang mengendarai mobil Terios di Jalan Poros SP 1 Desa Bukti Makmur,” paparnya.

Hasil penangkapan, terdapat 3 poket besar di dalam mobil yang didapat oleh tersangka dari seseorang tak diketahui namanya dan disimpan di Jalan Berbas, Kota Bontang.

Baca Juga:   Dukung Program Kesehatan dan Gizi Anak, Polres Kutai Timur Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 006 Sangatta Utara

“Modus operandi, sistem lempar atau sistem hilangkan jejak, jadi antar pelaku tidak saling mengenal. Karena tidak saling kenal, maka di sinilah tugas kami untuk mengungkap para pelaku,” ujarnya.

AKBP Chandra menambahkan, dari hasil interogasi, keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian barang bukti digunakan untuk kebutuhan sendiri.

Pelaku IS terjerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyakn Rp10 Miliar.

Namun, Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu mengatakan, mengingat status pelaku yang residivis serta barang bukti yang banyak, maka tersangka berpotensi mendapat hukuman mati.

“Bisa jadi, karena pertimbangan itu, yang menentukan bukan kita. Tapi kemungkinan besar bisa lebih dari 20 tahun,” ujarnya.

Dirinya membeberkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya ditangani oleh pihaknya.

“Kalau kemarin barang buktinya belum banyak seperti ini masih di bawah 5 gram. Makanya hukumannya 7 tahun, tapi dengan remisi-remisi dia jalani total 5 tahun lebih,” terangnya.

Baca Juga:   Kampanye Akbar KB-Kinsu Jadi Ajang Solidaritas Masyarakat Kutim

Damianus menambahkan, 3 tahun pasca keluar dari rutan, pelaku baru memulai aksinya di tahun 2024.

“Sebelumnya hanya memakai untuk dirinya sendiri, tapi mungkin karena kewalahan juga kalau beli dengan sumber dana gak ada, dia terjun di bisnis ini apalagi kan menguntungkan,” pungkasnya. (ref/dez)

Reporter : Ramlah Effendi
Editor : Dezwan