spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Besok, KPU Kutim Tetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Rapat Pleno

SANGATTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan menggelar rapat pleno terbuka pada Kamis (9/1/2025) besok, untuk menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutim terpilih.

Penetapan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan rekapitulasi hasil pemilihan dan penetapan pasangan calon terpilih.

Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin, mengatakan rapat pleno ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, di mana proses penetapan dilakukan dalam waktu tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai tidak adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan.

Akhlis memastikan, untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kutim, tidak ada permohonan perselisihan yang tercatat dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.

“Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Timur dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi yang tercatat dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan,” kata Akhlis, Rabu (8/1/2025).

Undangan Rapat Pleno Terbuka dari KPU Kutim. (Ist)

Dalam pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih, KPU Kutim juga akan mengundangan seluruh pasangan calon, pimpinan parpol, Bawaslu, pimpinan DPRD, serta forkopimda.

Baca Juga:   Kutim Gelar Apel HUT Bawaslu ke-16

“Kami mengundang seluruh pihak terkait, termasuk media, untuk menjadi saksi atas momen penting ini,” tandasnya.

Masyarakat Kutim sendiri menantikan pengumuman ini dengan penuh harapan. Pilkada kali ini diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang dapat membawa perubahan positif dan menyelesaikan berbagai tantangan yang dihadapi daerah ini.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R