SANGATTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sedang menyusun rencana penataan Pasar Induk Sangatta (PIS). Salah satu langkah yang diambil adalah menginstruksikan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pasar untuk mengajukan draf Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penertiban kios dan lapak yang tidak efektif.
“Setelah SK ini ditandatangani, kami akan berkoordinasi lintas organisasi untuk meninjau kondisi pasar secara menyeluruh,” ujar Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, Senin (13/1/2025).
Nora menjelaskan, pihaknya akan menginventarisasi kios-kios yang tidak aktif. Jika diperlukan, kios-kios tersebut akan “diputihkan” dan hanya dialokasikan untuk pedagang yang serius berjualan di Pasar Induk.
Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu, yang menemukan sejumlah lapak tidak aktif, sehingga mengganggu efektivitas pasar sebagai pusat perdagangan.
Selain penertiban kios, menjelang hari besar keagamaan, Disperindag juga terus memantau ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) di pasar. Meski harga cenderung naik menjelang hari besar, Nora menilai kenaikan ini bersifat sementara.
“Kenaikan harga ini mengikuti azas ekonomi. Ketika permintaan naik, harga barang cenderung ikut meningkat. Namun, tim kami setiap hari memantau perkembangan harga di pasar untuk memastikan kendali tetap ada, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah ini, Disperindag berharap Pasar Induk Sangatta dapat menjadi lebih terorganisir dan efektif sebagai pusat perdagangan yang memenuhi kebutuhan masyarakat.
Penulis: Ramlah
Editor: Agus S