SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memastikan, seluruh Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) akan tetap menerima gaji sebagai tenaga honorer daerah hingga mereka resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur, Misliansyah menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga hak-hak TK2D selama proses transisi.
“Seluruh TK2D di Kutai Timur akan diberikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan sebagai tenaga honorer daerah hingga Desember 2025, sehingga mereka tetap menerima gaji seperti biasa,” ucap Misliansyah, Senin (13/1/2025).
Menurutnya, kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan status bagi para TK2D, sembari menunggu penerbitan SK PPPK yang dijadwalkan rampung pada Maret 2025.
“Jika SK PPPK terbit sesuai rencana, maka status mereka akan berubah secara otomatis dari tenaga honorer menjadi PPPK,” paparnya.
Misliansyah mengatakan, langkah ini adalah bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan TK2D, yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi pelayanan publik di Kutai Timur.
“Kami ingin memastikan bahwa selama proses administrasi berlangsung, tidak ada TK2D yang merasa tidak diperhatikan. Hak-hak mereka akan tetap terjamin,” tegasnya.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memberikan dorongan moral bagi para TK2D agar tetap melaksanakan tugas dengan optimal hingga masa transisi selesai. Selain itu, Misliansyah juga mengimbau seluruh TK2D untuk bersabar dan mendukung kelancaran proses administrasi yang sedang berjalan.
Kebijakan ini disambut positif oleh para TK2D di Kutai Timur. Banyak dari mereka merasa lega karena tidak perlu khawatir akan kehilangan pendapatan selama menunggu kepastian pengangkatan sebagai PPPK.
“Ini langkah yang sangat baik dari pemerintah daerah. Kami bisa terus bekerja dengan tenang tanpa rasa cemas,” ujar Ester Selfi salah seorang TK2D ditemui Media Kaltim.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kerja kontrak di daerah sekaligus menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Dengan demikian, TK2D di Kutai Timur tidak hanya mendapatkan kepastian gaji, tetapi juga jaminan peningkatan status dan kesejahteraan di masa mendatang.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R