SANGATTA – Puluhan anggota CPP Koperasi Unit Desa (KUD) Batu Lepoq mengadukan nasib mereka ke DPRD Kutai Timur (Kutim), Senin (20/1/2025). Mereka mengeluhkan hak keuntungan dari plasma kelapa sawit yang tidak kunjung diterima dari PT Long Bangun Prima Sawit (LBPS), meskipun telah berjalan lebih dari satu dekade.
Manhadi, perwakilan anggota CPP KUD Batu Lepoq, menjelaskan sesuai MoU pada 2015, luas lahan plasma yang dialokasikan untuk koperasi adalah 1.426 hektare. Namun, hingga kini, realisasi lahan hanya mencapai 826 hektare.
“Saya mewakili teman-teman anggota CPP KUD Batu Lepoq, sampai hari ini tidak ada ke transparanan mengenai laporan pertanggungjawaban dari pengurus koperasi KUD Batu Lepoq,” sebut Manhadi.
“Melalui mediasi ini, kami ingin mempertanyakan kepada pengurus koperasi terkait tanggungjawab hasil plasma sawit yang telah ditransfer oleh pihak perusahaan yang sampai hari ini tidak ada kejelasan,” tambahnya.
Dikatakannya, koperasi merupakan penghubung dengan perusahaan. “Koperasi juga harus bertanggung jawab,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kutim, Muhammad Ali yang memimpin rapat mengatakan sesuai aturan undang-undang, maka setiap perusahaan plasma sawit wajib menyisihkan keuntungan sebesar Rp20 persen kepada anggota plasma.
“Sudah 10 tahun lebih berjalan tidak bisa memberikan 20 persen kepada pemilik plasma. Ini tentu sangat merugikan,” nilainya.
Politisi PPP itu mengatakan dari hasil mediasi tadi pihak anggota CPP KUD Batu Lepoq, pengurus koperasi dan pihak perusahaan akan mengadakan pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Deadline waktunya itu kurang lebih ditanggal 20 Februari 2025. Jadi mereka nanti akan melaporkan hasil pertemuan mereka. Kalau nantinya mereka sudah bersepakat, artinya tidak ada lagi masalah,” ujar Muhammad Ali.
Politisi PPP itu mengungkapkan awal permasalahan tersebut, dikarenakan tidak adanya keterbukaan dari pihak pengurus koperasi kepada pihak anggota CPP KUD Batu Lepoq.
“Kesempatan ini kan sudah lama, kepala desanya saja sudah dua kali berganti. Nah makanya kurang komunikasi, karen pengurus koperasi juga merasa dananya itu tidak sesuai, sehingga terjadi miskomunikasi,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan jika dari hasil pertemuan yang akan dilakukan oleh anggota CPP KUD Batu Lepoq tidak ada tindak lanjut, pihaknya akan turun langsung melalui panja.
“Melalui panja, kita bisa tau inti dari permasalahannya. Karena saat ini kita tidak bisa meraba-raba apalagi dengan pihak perusahaan. Kalau pihak perusahaan mau memfasilitasi pertemuan itu tentunya itu itikad baik dari perusahaan dan kita akan tunggu hasilnya,” tegasnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Manager Kemitraan PT LBPS, Bakti mengatakan pihaknya belum bisa memastikan siapa saja yang berhak menerima pembayaran plasma sawit.
“Kan ada anggaran dasar koperasi, yang menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi CPP, yang berhak mendapatkan plasma sepenuhnya menjadi wewenang koperasi dan desa,” ucapnya.
Menurutnya, sebagai tanggungjawab perusahaan, pihaknya telah melakukan pembayaran plasma sesuai dengan perjanjian dengan pihak pengurus koperasi.
“Setiap bulan (PT LBPS) sudah membayar Rp 88 juta dan itu semua sudah terkirim. Kadang pembayarannya tiap bulan, kadang juga sekali dua bulan,” sebutnya.
Bakti juga mengungkapkan komunikasi dari pihak perusahaan dengan pengurus koperasi berjalan dengan lancar.
“Komunikasi kita lancar terus. Nah pihak koperasi ke masyarakat yang ada masalah, cuman kan kita tidak sampai di situ ranahnya,” pungkasnya.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R