SANGATTA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang viral di media sosial. Kasus ini memicu polemik di masyarakat setelah sebuah video yang melibatkan ASN tersebut beredar luas dan menjadi perbincangan publik.
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menyampaikan pihaknya telah mengadakan rapat bersama Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi selaku Pembina Kepegawaian, Asisten III Sekkab Kutim Sudirman Latif, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta sejumlah pihak terkait lainnya. Dalam rapat tersebut, diputuskan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Kami telah membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan fakta dan mendalami dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN tersebut. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Misliansyah yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/2/2025).
Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah karena menyangkut etika dan integritas ASN sebagai abdi negara. Jika terbukti melanggar, ASN yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mencakup teguran, pemotongan tunjangan, hingga pemberhentian.
Sementara itu, masyarakat di media sosial terus memberikan berbagai tanggapan terkait kasus ini. Sebagian besar menuntut transparansi dalam proses investigasi dan penegakan aturan tanpa pandang bulu.
BKPSDM Kutim memastikan jika proses investigasi ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Tak hanya itu, pihaknya juga memastikan jika kegiatan yang dilakukan para ASN PUPR itu sudah terdapat pelanggaran etik. Namun, jenis pelanggaran etik yang dilakukan belum bisa disimpulkan lantaran masih dalam proses investigasi.
“Itu sudah pasti ada pelanggaran etik, tapi kita harus melihat dulu kesalahan apa yang dilakukan masing-masing ASN itu,” ucapnya.
Dijelaskannya, dalam pemberian sanksi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat beberapa jenis sanksi, yakni sanksi ringan, sedang dan berat.
“Pemberian sanksinya nanti dilihat oleh tim, karena disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing, maksudnya kesalahan tidak semuanya sama boleh beda, sesuai dengan tanggung jawab masing-masing,” tandasnya.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R