spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

18 ASN PUPR Kutim Terancam Sanksi Terkait Kasus Joget Sawer dan Minuman Keras

SANGATTA – Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kutai Timur (Kutim) terancam sanksi setelah video mereka berjoget sambil disawer serta diduga mengonsumsi minuman keras viral di media sosial.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, membenarkan adanya laporan terkait insiden tersebut dan memastikan bahwa investigasi telah dilakukan.

Menurut hasil pemeriksaan, aksi joget-joget dan keberadaan minuman keras terjadi pada waktu yang berbeda serta melibatkan orang yang berbeda pula.

“Setelah kami periksa, hasil dari tim menunjukkan bahwa yang membawa minuman dan yang ada dalam acara joget-joget itu terjadi di waktu berbeda dan melibatkan orang yang berbeda,” ujar Misliansyah, Jumat (27/2/2025).

Ia menegaskan bahwa membawa minuman keras ke kantor merupakan pelanggaran, meskipun konsumsi minuman tersebut tidak secara langsung dilarang.

“Minuman memang tidak dilarang, tapi tempatnya salah. Tidak boleh dibawa ke kantor,” tegasnya.

Dari total 24 orang yang diperiksa, sebanyak 18 ASN direkomendasikan untuk diberikan sanksi disiplin, sementara sisanya dinyatakan tidak terlibat secara langsung.

Baca Juga:   Wamen KLHK Segera Tindak Lanjuti Dugaan Pencemaran Sungai di Kutim

“Yang diperiksa ada 24 orang, tapi yang kami rekomendasikan untuk hukuman disiplin ada 18 orang. Sisanya tidak terlibat secara langsung,” jelasnya.

Temuan ini akan segera disampaikan kepada Bupati Kutai Timur, dan keputusan akhir mengenai sanksi disiplin akan ditentukan dalam sidang Majelis Kode Etik.

Pewarta: Ramlah