spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bantah Pungli, Pengelola PPI Kenyamukan: Penarikan Retribusi Sesuai Perda

SANGATTA – Pengelola Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kenyamukan di Sangatta, Kutai Timur, menepis tudingan pungutan liar (pungli) yang dilayangkan sebagian masyarakat. Mereka menegaskan penarikan retribusi di kawasan tersebut dilakukan secara resmi dan sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah.

Kepala Pelabuhan PPI Kutim, Misbahuddin, menjelaskan bahwa PPI Kenyamukan merupakan kawasan aktivitas ekonomi sektor perikanan mulai dari pusat kegiatan bongkar muat hasil laut, distribusi logistik, serta aktivitas pendukung sektor perikanan dan kelautan. Artinya, lokasi wisata umum seperti yang disangka sebagian masyarakat.

“PPI Kenyamukan bukan tempat wisata. Ini kawasan kerja perikanan, jadi memang dikenakan retribusi masuk sesuai dengan Perda Retribusi Daerah,” ujarnya, Senin (7/4/2025).

Retribusi masuk, lanjutnya, diberlakukan kepada kendaraan maupun individu yang beraktivitas di kawasan pelabuhan. Kebijakan ini disebut untuk mendukung operasional dan perawatan fasilitas pelabuhan, serta meningkatkan pelayanan kepada nelayan dan pengguna jasa.

“Dana dari retribusi masuk akan digunakan untuk pemeliharaan area pelabuhan, kebersihan, pengamanan, dan fasilitas penunjang lainnya. Semuanya tercatat dan masuk ke kas Provinsi karena PPI Kenyamukan di bawah naungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim,” tegas Misbahuddin.

Baca Juga:   Legislator Kutim Sesalkan Sejumlah OPD Tak Hadiri Musrenbang di Sangatta Utara

Ia juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk nelayan, pedagang, dan pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan pelabuhan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak termakan isu yang menyebutkan bahwa retribusi tersebut adalah bentuk pungutan liar.

“Kami pastikan penarikan retribusi resmi, menggunakan karcis, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau ada yang merasa dirugikan atau dipungut tanpa bukti resmi, bisa melapor langsung ke kami,” tambahnya.

Misbah menambahkan tarif besaran retribusi bervariasi, tergantung pada jenis aktivitas dan kendaraan yang masuk ke area pelabuhan. Misalnya, kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan Rp5.000. Sementara kapal ikan dikenakan retribusi sesuai dengan tonase dan jenis kegiatan.

“Pengunjung ke PPI Kenyamukan memang ramai apalagi warga datang menikmati pemandangan pantai Kenyamukan, namun ini yang perlu masyarakat ketahui penarikan retribusi bukan retribusi kawasan wisata,” sebutnya.

Misbah menyebutkan dengan diberlakukannya penarikan retribusi di Kawasan PPI Kenyamukan, fasilitasnya pun akan di tambah seperti WC umum.
PPI Kenyamukan menjadi pelabuhan penting di wilayah pesisir Kutim, menopang kebutuhan ekonomi kelautan serta distribusi hasil tangkapan nelayan lokal. Dengan adanya penataan dan penerapan retribusi, pengelola berharap pelabuhan bisa lebih tertib, bersih, dan aman untuk semua pengguna.

Baca Juga:   Dialog Ringan Bersama Jurnalis, Firdaus Siap Membangun Kutim

Penulis : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R