spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Berkutik! Dua Pemuda Sangatta Ditangkap Bawa 5,49 Gram Sabu

SANGATTA – Dua pemuda asal Sangatta berinisial WL dan JY harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa 10 poket sabu dengan berat total sekitar 5,49 gram. Keduanya ditangkap oleh petugas Polsek Sangatta Utara di kawasan Danau Folder, Jalan Ilham Maulana, Kelurahan Teluk Lingga, Senin (21/4/2025) sekitar pukul 13.30 Wita.

Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pemuda tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang dibungkus plastik bening berisi 10 poket sabu.

“Barang bukti ditemukan tidak jauh dari sepeda motor Honda Beat hitam milik salah satu pelaku. Posisi sabu-sabu berada dalam jangkauan mereka saat diamankan,” jelas Iptu Alan.

Saat ini, WL dan JY telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kutai Timur.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:   Bimtek Kepemimpinan Mabigus 2024 di Kutim, Dukung Penuh Perkembangan Pramuka

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R