spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bahcok Riandi Dorong Raperda Galian C Masuk RPIK, UMKM Lokal Harus Dapat Perlindungan

SANGATTA – Industri Galian C di Kutai Timur (Kutim) mulai mendapat perhatian serius dari anggota DPRD setempat. Politisi Demokrat, H. Bahcok Riandi, mengusulkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Galian C dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).

Tujuannya agar sektor ini dapat diatur secara lebih terstruktur dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Dalam rapat pembahasan RPIK beberapa waktu lalu, Bahcok menegaskan pentingnya regulasi yang jelas untuk usaha tambang rakyat seperti pasir dan batu, yang selama ini masih kesulitan mendapatkan perlindungan hukum. Ia menyoroti kondisi di mana pelaku UMKM lokal sering kali kalah bersaing dengan perusahaan besar dari luar daerah.

“Kita ingin pelaku usaha lokal bisa berkembang dan terlindungi. Jangan sampai mereka malah jadi penonton di daerah sendiri,” ujar Bahcok.

Menurutnya, dengan adanya aturan yang jelas di dalam RPIK, pemerintah daerah bisa lebih mudah mengawasi, mengatur, dan tentu saja meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini.

Baca Juga:   3 Bangunan Rumah Warga Gang Merpati Ludes Dilalap Api

Usulan ini juga dinilai strategis karena bisa membuka ruang bagi UMKM tambang lokal untuk berkembang secara legal, terstruktur, dan berkontribusi lebih besar ke perekonomian daerah.

“Kalau ini diatur, bukan hanya pelaku usaha terbantu, tapi PAD kita juga bisa naik. jangan hanya tambang besar diperhatikan,” tegasnya.

Langkah Bahcok ini mendapat sambutan hangat dari rekan-rekan di dewan. Harapannya, jika Raperda ini benar-benar masuk ke RPIK, maka pengusaha lokal tidak lagi merasa dianaktirikan, dan PAD Kutim bisa meningkat secara berkelanjutan.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R