spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PAD Galian C Mengalir ke Provinsi, Wabup Sebut Kutim Hanya Dapat Bagi Hasil

SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, mengungkapkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan galian C tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah. Ia menyebut, kewenangan pemungutan pajak maupun retribusi dari galian C kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Sekarang PAD dari galian C masuk ke provinsi. Kita di daerah hanya mendapatkan bagi hasil,” ungkap Mahyunadi saat ditemui usai mengikuti Sidang Paripurna di DPRD Kutim, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, meskipun kegiatan penambangan pasir, batu, dan material galian lainnya banyak berlangsung di wilayah Kutim, namun aturan terbaru telah mengalihkan kewenangan tersebut. Hal ini membuat potensi PAD yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk pembangunan daerah menjadi terbatas.

“Kalau dulu bisa kita tarik retribusinya langsung. Tapi sekarang tidak bisa lagi. Kita hanya menunggu bagi hasil dari provinsi,” tambahnya.

Mahyunadi berharap ada pengaturan ulang skema bagi hasil yang lebih adil, mengingat dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tambang galian C banyak dirasakan langsung oleh masyarakat dan pemerintah kabupaten.

Baca Juga:   Awali Tugas di Kutim, Kasi Intel Kejari Gandeng Media Jaga Integritas Informasi

“Kita yang tangani jalan rusak, dampak ke lingkungan, bahkan konflik sosialnya. Tapi pemasukan langsungnya minim. Ini yang jadi catatan kita,” katanya.

Pemerintah Kutim, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim agar pengelolaan dan distribusi pendapatan dari sektor ini dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat daerah penghasil.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R