spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Izin Tambang Galian C Masih Berbelit, Arfan Minta Daerah Diberi Kewenangan

SANGATTA- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Arfan, kembali menyoroti persoalan pelik seputar perizinan tambang Galian C yang hingga kini dinilai masih menyulitkan para pelaku usaha kecil, khususnya di wilayah Kutai Timur (Kutim).

Menurutnya, sistem perizinan yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat membuat daerah kesulitan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor tersebut.

“Idealnya, urusan perizinan untuk Galian C itu bisa didelegasikan ke provinsi atau kabupaten. Selama semuanya harus melalui pusat, hambatan akan terus ada,” ujar Arfan saat ditemui usai agenda dewan beberapa hari lalu.

Ia mengaku turut mengalami langsung kerumitan yang dimaksud. Meski telah mengikuti prosedur pengurusan izin, prosesnya tak kunjung rampung.

“Saya sudah mengajukan dan mengikuti tahapannya, tapi hingga sekarang belum ada kepastian. Sudah lebih dari setahun saya menunggu,” paparnya.

Lebih lanjut, Arfan menyoroti belum ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Pemerintah Kutim sebagai salah satu akar masalah. Tanpa penetapan itu, kata dia, aktivitas penambangan rakyat terpaksa mandek karena terganjal aturan.

Baca Juga:   Daniel P Sebayang Terpilih Sebagai Ketua Umum PBSI Kutim Periode 2025-2029

“Sampai sekarang belum ada wilayah resmi yang ditetapkan untuk Galian C, jadi kegiatan tambang rakyat tak bisa jalan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, perlu ada upaya bersama untuk mendorong revisi aturan yang justru menyulitkan masyarakat kecil.

“Ini bukan sekadar dorongan, tapi perjuangan nyata. Kalau aturannya bisa disesuaikan, masyarakat bisa menambang dengan tenang dan daerah pun akan mendapat manfaatnya,” tandasnya.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R