SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) memusnahkan barang bukti dari 244 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari total kasus tersebut, perkara narkotika tercatat paling mendominasi.
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang sah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara-perkara yang telah diputus pengadilan secara sah dan berkekuatan hukum tetap, dengan dominasi perkara narkotika sebanyak 177 kasus,” jelas Reopan saat kegiatan pemusnahan di halaman Kantor Kejari Kutim.
Barang bukti dari kasus narkotika tersebut meliputi 100 pil obat terlarang dan 4,407 gram sabu-sabu. Selain itu, turut dimusnahkan ratusan unit handphone serta 6 senjata tajam dari berbagai kasus kekerasan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, tergantung jenis barang bukti. Narkotika yang bukan tanaman dilarutkan dalam air menggunakan blender dan dibuang ke selokan. Barang bukti lainnya, seperti ponsel dan senjata tajam, dihancurkan dengan martil, alat pemotong besi, atau dibakar di tempat khusus.
“Pemusnahan ini penting untuk menjaga agar barang bukti tidak disalahgunakan, sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum,” tambah Reopan.
Ia menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala, sebagai wujud pelaksanaan fungsi jaksa sebagai eksekutor dalam sistem peradilan pidana.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R