SANGATTA – Inspektorat Kutai Timur (Kutim) secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk merangkap jabatan di luar tugas utamanya. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Inspektorat Kutim, Sudirman Latif, saat ditemui, Kamis (10/7/2025).
Sudirman mengingatkan ASN, baik PNS maupun PPPK, tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai perangkat desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Praktik ini dinilai bertentangan dengan kode etik ASN dan berpotensi menurunkan efektivitas kerja.
“Status PNS itu hanya satu. Tidak boleh merangkap jabatan. ASN harus fokus pada satu tanggung jawab. Kalau jadi penguasa di dua tempat, itu tidak dibenarkan,” tegas Sudirman.
Ia menjelaskan, beban kerja ASN saat ini sudah cukup kompleks, apalagi dengan diberlakukannya sistem e-kinerja (e-kin) yang memantau aktivitas pegawai secara elektronik. Jika seorang ASN juga menjalankan jabatan lain, dikhawatirkan kinerjanya tidak maksimal.
“Bayangkan saja, jam kerja dari jam delapan sampai empat sore, tapi masih harus mengurus jabatan lain. Ini jelas mengganggu ritme kerja. ASN seharusnya fokus,” paparnya.
Selain mengganggu kinerja, Sudirman juga mengingatkan potensi pelanggaran penggunaan anggaran daerah. ASN yang rangkap jabatan berpotensi menerima gaji ganda dari dua sumber APBD, yang menurutnya merupakan pelanggaran serius.
“Kalau ada gaji dobel, itu jelas tidak boleh. Dampaknya besar dan bertentangan dengan aturan. Kami di Inspektorat bersama Majelis Kode Etik akan menertibkan,” kata Sudirman.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap ASN akan terus ditingkatkan, dan evaluasi rutin akan dilakukan untuk memastikan setiap pegawai bekerja sesuai aturan dan kode etik yang berlaku.
“Prinsipnya jelas. Kalau ada pelanggaran, kami akan tindaklanjuti. ASN harus profesional dan taat aturan,” tegasnya.
Inspektorat bersama Majelis Kode Etik berkomitmen menjaga integritas ASN di Kutai Timur dengan pengawasan ketat serta penindakan tegas terhadap pelanggaran, termasuk praktik rangkap jabatan.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R


