Elpiji 3 Kg Tembus Rp55 Ribu di Pelosok Kutim, Disperindag Usulkan Revisi HET

SANGATTA– Harga gas Elpiji (LPG) 3 kilogram di sejumlah daerah terpencil di Kutai Timur (Kutim) dilaporkan mencapai angka mencengangkan, yakni Rp50 ribu hingga Rp55 ribu per tabung. Kondisi ini mendorong Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim untuk mengajukan revisi Harga Eceran Tertinggi (HET) ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pengajuan penyesuaian HET tersebut mempertimbangkan kondisi geografis dan mahalnya biaya distribusi ke kecamatan-kecamatan pelosok. Saat ini, HET Elpiji subsidi 3 kg masih mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 500/K.527/2022, yang menetapkan harga Rp21.000 per tabung untuk wilayah Sangatta Utara dan Selatan.

Namun, harga tersebut dinilai tidak realistis untuk wilayah yang jauh dari ibu kota kabupaten. Di lapangan, warga di daerah terpencil terpaksa membeli gas melon dengan harga dua kali lipat dari harga resmi.

“Sudah kita serahkan ke provinsi, tinggal menunggu keputusan,” sebut Achmad Donny Evriady, Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Kutim.

Donny menjelaskan, penyesuaian HET diusulkan berdasarkan zonasi kecamatan. Wilayah terjauh seperti Busang, Sandaran, dan Long Mesangat diusulkan memiliki HET di kisaran Rp27.000 hingga Rp28.000 per tabung. Sedangkan untuk wilayah perkotaan seperti Sangatta Utara dan Selatan tetap di angka Rp21.000.

Baca Juga:   Video soal Mi Instan Berhasil Bawa Empat Pelajar SMP di Wahau Sabet Juara Nasional
Penyesuaian HET gas melon untuk daerah terpencil.

“Seingat saya itu, Rp27 ribu atau Rp28 ribu untuk wilayah yang paling jauh. Nanti mungkin yang paling murah di Sangatta Utara dan Selatan, tidak jauh-jauh dari Rp21 ribu,” lanjutnya.

Kondisi disparitas harga yang tinggi ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Tak sedikit warga mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan energi karena harga di luar jangkauan. Di sisi lain, agen dan pangkalan kesulitan menjaga pasokan karena marjin keuntungan yang terus tergerus biaya distribusi.

Jika penyesuaian tidak segera dilakukan, Disperindag khawatir distribusi LPG akan terganggu karena pelaku usaha enggan mengalami kerugian.

Sebagai langkah antisipasi, Disperindag menyatakan siap memperketat pengawasan setelah SK Gubernur yang baru diterbitkan. Setiap pangkalan yang menjual di atas HET akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan.

“Penyesuaian ini diharapkan bisa menjaga keseimbangan. Masyarakat tetap bisa menjangkau harga, tapi usaha distribusi juga bisa terus berjalan,” pungkasnya.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R