SANGATTA – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Timur (Kutim) dinilai terus bocor ke luar wilayah akibat lemahnya pengawasan ketenagakerjaan dan minimnya akses informasi lowongan kerja bagi warga lokal.
Persoalan ini mencuat dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030 bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru-baru ini.
Anggota DPRD Kutim dari Fraksi Partai Demokrat, Yusri Yusuf, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai, meskipun investasi dan industri berkembang pesat di Kutim, warga lokal – khususnya lulusan sekolah dan perguruan tinggi – justru kesulitan mendapatkan akses informasi lowongan kerja yang valid dan terbuka.
“Ini bukan sekadar persoalan pekerjaan, tapi soal harapan. Anak-anak muda kita ingin mandiri, ingin berkontribusi, tapi mereka tidak tahu harus mencari ke mana,” ujar Yusri saat dihubungi, Jumat (25/7/2025).
Ia menyebut, ketiadaan sistem informasi kerja yang terintegrasi membuat pencari kerja seperti berjalan dalam kegelapan. Karena itu, ia mendorong Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja segera membangun platform digital resmi yang dapat menghubungkan pencari kerja lokal dengan seluruh perusahaan di Kutim, dari sektor tambang, perkebunan, jasa, hingga UMKM.
Menurutnya, sistem ini tak hanya mempermudah akses kerja bagi warga lokal, tetapi juga mendorong transparansi, pemerataan, dan efisiensi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Selain itu, Yusri juga menyoroti banyaknya tenaga kerja tanpa KTP Kutim yang bekerja dan tinggal di wilayah ini. Kondisi tersebut membuat pajak penghasilan mereka disetor ke daerah asal masing-masing.
“Kita kehilangan potensi PAD. Fasilitas kita digunakan, tapi pajaknya masuk ke luar daerah. Bahkan ada pekerja yang belum punya NPWP, artinya tidak terdata dalam sistem perpajakan nasional,” tegasnya.
Yusri menilai hal ini sebagai kerugian fiskal yang harus segera ditangani serius. Ia mendorong penegakan tegas terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang mewajibkan setiap pekerja di Kutim memiliki KTP lokal sebagai bentuk tanggung jawab administratif dan kontribusi fiskal.
“Perda itu jangan hanya jadi hiasan. Harus ditegakkan dengan sanksi yang jelas bagi perusahaan yang melanggar. Ini bukan sekadar urusan administratif, tapi strategi memperkuat PAD dan melindungi hak tenaga kerja lokal,” tambahnya.
Politisi Demokrat itu juga mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan pendataan ulang seluruh tenaga kerja, baik formal maupun informal. Selain itu, pembangunan sistem informasi lowongan kerja berbasis digital harus dipercepat, disertai penertiban status kependudukan dan perpajakan bagi pekerja non-lokal.
Langkah-langkah ini, katanya, akan menjadi fondasi pembenahan tata kelola ketenagakerjaan, peningkatan kualitas SDM lokal, dan optimalisasi PAD dari sektor pajak dan retribusi.
“Kutim ini punya potensi besar. Tapi kalau tidak ada sistem yang tertata dan pengawasan yang serius, potensi itu akan terus bocor. Kita harus berani bertindak,” pungkasnya.
Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S


