SANGATTA – Sengketa lahan kembali mencuat di kawasan Kanal 3, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Haji Asiz Rola, pemilik lahan yang kini telah beralih fungsi menjadi jalan umum sepanjang 1,7 kilometer, melayangkan ultimatum kepada pemerintah. Ia mengancam akan menutup jalan tersebut jika hak atas tanahnya tak kunjung diselesaikan.
Lahan milik Haji Asiz telah dimanfaatkan sebagai jalan umum selama hampir dua dekade. Akses ini menjadi jalur vital bagi ratusan warga, termasuk untuk keperluan bekerja, berdagang, hingga mengantar anak ke sekolah.
Namun, Haji Asiz menegaskan, selama 19 tahun perjuangannya, ia hanya menerima dua kali pembayaran ganti rugi. Yakni, pada 2005 sebesar Rp500 juta dan pembayaran kedua pada 2010 yang diserahkan langsung oleh Bupati saat itu, Ismunandar.
“Sudah lebih dari 19 tahun saya perjuangkan ini. Saya sudah menyampaikan ke Pemkab dan DPRD Kutim, tapi sampai hari ini tak ada kejelasan. Kalau tidak ada tanggapan, saya akan tutup jalan itu,” tegas Haji Asiz kepada Media Kaltim, Kamis (31/5/2025).
Ancaman ini membuat resah warga sekitar, mengingat jalan tersebut adalah satu-satunya akses keluar-masuk bagi warga Kanal 3.
Ketua RT 65, Baso Arwan, meminta pemerintah segera turun tangan sebelum warga menjadi korban dari sengketa yang tak kunjung selesai.
“Kami paham Pak Haji memperjuangkan haknya. Tapi kalau jalan itu ditutup, ratusan warga terdampak. Pemerintah harus hadir, jangan tunggu sampai akses betul-betul ditutup,” kata Baso.
Warga berharap mediasi segera dilakukan agar sengketa ini tidak berujung pada kerugian bersama. Mereka mendesak Pemkab Kutim untuk memberi perhatian serius dan menuntaskan persoalan yang sudah berlarut-larut ini.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R




